• Senin, 20 Juli 2026

Warga Moutong Timur Antusias Ikuti Sosialisasi JKK-JKM BPJS, Santunan hingga Beasiswa Jadi Andalan

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Senin, 28 April 2025 | 15:11 WIB
Masyarakat Desa Moutong Timur kenal manfaat JKK-JKM BPJS: santunan kecelakaan, kematian, hingga beasiswa Rp174 juta untuk dua anak.
Masyarakat Desa Moutong Timur kenal manfaat JKK-JKM BPJS: santunan kecelakaan, kematian, hingga beasiswa Rp174 juta untuk dua anak.

Parigi Moutong, Jumat, 18 April 2025BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong menggelar sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada perangkat desa dan warga Desa Moutong Timur.

Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada pekerja informal tentang hak dan manfaat yang bisa diperoleh selama mengikuti kedua program tersebut.

Sejak pukul 09.00 WITA, puluhan warga memadati balai desa, antusias mendengarkan paparan petugas BPJS.

“Acara ini tak hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga wujud komitmen kami untuk menjangkau kelompok pekerja yang selama ini kurang tersentuh pelayanan formal,” ujar Arfandi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk dalam perjalanan pulang–pergi melalui jalur wajar.

Bila terjadi “rudapaksa”—cedera atau luka akibat peristiwa tak terduga—peserta berhak atas:

Perawatan medis sesuai indikasi di RSUD atau Puskesmas mitra PLKK BPJS.

Santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) hingga sembuh.

Santunan cacat jika mengalami cacat tetap.

Santunan kematian 56 kali upah terlapor.

Beasiswa pendidikan maksimum Rp174 juta untuk dua anak, dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Pelaporan kecelakaan wajib dilakukan maksimal 2×24 jam agar peserta mendapatkan layanan penuh, baik melalui mekanisme reimbursement ataupun langsung ke fasilitas kesehatan.

Jaminan Kematian (JKM)

Halaman:

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini