Sulawesitoday - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah lama dari peredaran.
Keempat pecahan tersebut wajib ditukarkan oleh masyarakat paling lambat 30 April 2025 di Kantor Pusat BI maupun kantor BI di seluruh Indonesia.
Setelah tenggat itu, uang tak akan berlaku sebagai alat pembayaran sah dan tidak dapat diklaim penggantiannya .
Empat Pecahan yang Dicabut
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, berikut rincian pecahan yang dicabut:
Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Rp1.000 Tahun Emisi 1980
Rp500 Tanda Tahun 1982
Mengapa Dicabut?
Pencabutan ini merupakan langkah rutin BI dengan beberapa pertimbangan:
1. Masa edar lama: Uang telah beredar puluhan tahun sehingga fisik menurun.
2. Emisi baru: Tersedia uang kertas terbaru dengan fitur keamanan mutakhir.
3. Kemajuan teknologi: Pengembangan material dan security thread terus ditingkatkan untuk cegah pemalsuan .