berita

Bukan Baru! Airlangga Ungkap Perpindahan Data Pribadi RI ke AS Sudah Lazim Sejak Pakai Google dan Mastercard

Kamis, 24 Juli 2025 | 21:59 WIB
Menteri Airlangga beberkan transfer data pribadi RI ke AS sudah terjadi lewat Google & Mastercard. Pemerintah siapkan UU PDP untuk lindungi warga.

Sulawesitoday - Benarkah Transfer Data RI ke Amerika Sudah Lazim Terjadi? Menteri Airlangga Bilang Lewat Google dan Mastercard Sudah Biasa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya angkat bicara soal transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Negeri Paman Sam.

Lantas, apakah perpindahan data ini sebenarnya bukan barang baru? Kata Airlangga, iya. Praktek semacam ini, lewat Google saja, sebetulnya sudah lama mendarah daging dalam keseharian kita.

Kamis (24/7/2025), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa apa yang disebut "transfer data pribadi" itu sebenarnya bukan hal asing.

Ia mencontohkan, ketika seseorang membuat akun Google, Bing, atau bahkan berbelanja di platform e-commerce, data pribadi mereka secara otomatis sudah diunggah dan berpindah tempat.

"Itu kan data upload sendiri dan data-data ini tentu data pribadi," ujarnya, seolah menunjuk pada kebiasaan digital yang luput dari perhatian.

Tak cuma soal mesin pencari dan belanja daring, transfer data antar negara juga menjadi lumrah dalam setiap gesekan kartu di mesin pembayaran.

"Selama ini kalau bertransaksi menggunakan digital seperti Mastercard, Visa Card itu data pun antara satu negara dan negara lain dipertukarkan," terang Airlangga. Ini seperti benang-benang tak kasat mata yang menghubungkan transaksi kita ke seluruh penjuru dunia.

Maka, wajar jika pemerintah kini tengah merampungkan sebuah pijakan hukum. Tujuannya satu: agar lalu lintas data pribadi antar negara, atau cross border data, memiliki landasan yang sah, aman, dan terukur. Ini semacam pagar pelindung bagi data-data krusial milik warga Indonesia.

"Dan ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia," tegas Airlangga, memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.

Pengawasan ketat pun sudah disiapkan. Pengelolaan data pribadi ini, kata Airlangga, akan berada di bawah payung otoritas pemerintah Indonesia. Dasarnya kuat, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam rangkai yang secure, reliable dan data governance," imbuhnya, menjamin keamanan layaknya brankas digital.

Fenomena ini mencuat setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kesepakatan tarif impor dengan Indonesia. Salah satu poin penting dalam deklarasi Gedung Putih adalah tentang pemindahan data pribadi, yang diatur dalam isu penghapusan hambatan perdagangan digital.

Kesepakatan itu menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Washington pun mengakui Indonesia sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai.

Halaman:

Tags

Terkini