Namun pertanyaan krusial tetap menggantung. Jika sumbernya sumur bor dalam, bukan mata air alami, apakah pantas tetap menggunakan jargon "air dari pegunungan"? Bukankah ini berpotensi menyesatkan konsumen yang membayangkan air mengalir alami dari mata air pegunungan?
Sidak KDM kali ini membuka kotak pandora. Transparansi perusahaan air mineral kini menjadi sorotan publik. Di tengah krisis air bersih yang melanda banyak daerah, eksploitasi air tanah dalam jumlah masif membutuhkan pengawasan ketat. Bukan hanya soal izin dan regulasi, tapi juga kejujuran dalam berkomunikasi dengan konsumen.
"Sekarang orang baru bikin izin setelah saya berapa kali ngomong di media sosial, ancaman baru pada bikin izin," tegas KDM menutup sidaknya. Pernyataan yang terdengar seperti peringatan bagi semua pelaku industri air mineral di Jawa Barat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Lacak Dana Rp 4,17 T: Temukan Perbedaan Data Mencolok di Kemendagri dan BI