Namun pertanyaan krusial tetap menggantung. Jika sumbernya sumur bor dalam, bukan mata air alami, apakah pantas tetap menggunakan jargon "air dari pegunungan"? Bukankah ini berpotensi menyesatkan konsumen yang membayangkan air mengalir alami dari mata air pegunungan?
Sidak KDM kali ini membuka kotak pandora. Transparansi perusahaan air mineral kini menjadi sorotan publik. Di tengah krisis air bersih yang melanda banyak daerah, eksploitasi air tanah dalam jumlah masif membutuhkan pengawasan ketat. Bukan hanya soal izin dan regulasi, tapi juga kejujuran dalam berkomunikasi dengan konsumen.
"Sekarang orang baru bikin izin setelah saya berapa kali ngomong di media sosial, ancaman baru pada bikin izin," tegas KDM menutup sidaknya. Pernyataan yang terdengar seperti peringatan bagi semua pelaku industri air mineral di Jawa Barat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Lacak Dana Rp 4,17 T: Temukan Perbedaan Data Mencolok di Kemendagri dan BI
Artikel Terkait
Polemik P3K "Siluman" Parigi Moutong: Honorer K2 Sejak 2005 Terabaikan, Fiktif Malah Diangkat
Dedi Mulyadi Lacak Dana Rp 4,17 T: Temukan Perbedaan Data Mencolok di Kemendagri dan BI
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu, Pembayaran Langsung ke Rekening Mulai 2026
Ayah Pelaku Deepfake SMAN 11 Anggota Polisi, Polda Jateng: Kami Tangani Profesional
Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan: Siapa yang Berhak?