• Senin, 20 Juli 2026

Dedi Mulyadi Lacak Dana Rp 4,17 T: Temukan Perbedaan Data Mencolok di Kemendagri dan BI

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Dedi Mulyadi menemukan perbedaan data keuangan Jabar. Kemendagri catat Rp 2,6 T, bukan Rp 4,1 T seperti klaim Menkeu Purbaya.
Dedi Mulyadi menemukan perbedaan data keuangan Jabar. Kemendagri catat Rp 2,6 T, bukan Rp 4,1 T seperti klaim Menkeu Purbaya.

Sulawesitoday - Kantor Kemendagri di Medan Merdeka Utara menjadi saksi penelusuran penting. Rabu pagi, 22 Oktober 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tiba pukul 10.15 WIB. Misinya jelas. Mencocokkan data keuangan daerah yang menuai polemik publik.

Persoalan berawal dari pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengklaim dana Pemprov Jabar Rp 4,1 triliun mengendap di deposito bank. Angka fantastis itu sontak memicu tanda tanya. Benarkah uang rakyat sebesar itu hanya diam membeku?

Dedi tak tinggal diam. Ditemani Bupati Subang Reynaldi Putra, Bupati Purwakarta Saepul Bahri, dan Bupati Majalengka Eman Suherman, gubernur berkacamata itu memulai penelusuran sistematis. Targetnya sederhana namun krusial: membuktikan kebenaran data yang beredar.

"Data di Kemendagri dengan data Pemprov sama," ujar Dedi tegas. "Terhitung tanggal 17 Oktober, angkanya sekitar Rp 2,6 triliun." Selisih hampir Rp 1,5 triliun dari klaim Menkeu. Perbedaan signifikan yang menuntut jawaban.

Langkah Dedi bukan sekadar pembelaan diri. Ini soal akuntabilitas pengelolaan APBD senilai Rp 31 triliun. Soal kredibilitas data pemerintah. Soal kepercayaan publik terhadap transparansi keuangan daerah.

  • Apa yang Sebenarnya Ditemukan di Kemendagri?

Pencocokan data di Kemendagri mengungkap fakta mengejutkan. Dana kas Pemprov Jabar per 17 Oktober 2025 tercatat Rp 2,6 triliun. Bukan Rp 4,1 triliun seperti diklaim Menkeu. Angka ini tersimpan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terupdate harian.

Dedi menjelaskan mekanisme penyimpanan dana tersebut. "Deposito on call yang bisa ditarik sewaktu-waktu," katanya. Skema ini mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Bukan uang menganggur tanpa tujuan. Melainkan kas operasional yang berputar aktif.

Gubernur menegaskan poin krusial. "Uangnya tidak ada tersimpan di deposito," tegas Dedi. "Per hari ini tidak ada." Dana itu terus mengalir untuk gaji pegawai, kontrak kerja, dan program pembangunan. Fluktuatif setiap hari sesuai kebutuhan pemerintahan.

Kontras dengan narasi Menkeu yang menyebut dana mengendap. Data Kemendagri justru menunjukkan dinamika kas daerah yang sehat. Keluar masuk mengikuti ritme belanja pemerintah. Tidak ada indikasi penumpukan dana nonproduktif.

Dedi memberi ilustrasi konkret. "September Rp 3,8 triliun, Oktober dibayarkan gaji pegawai, turun lagi, naik lagi." Siklus natural pengelolaan keuangan daerah. Angka yang diklaim mengendap sebenarnya telah terpakai untuk berbagai keperluan operasional.

  • Mengapa Data Menkeu Berbeda Drastis?

Usai dari Kemendagri, Dedi melanjutkan misi ke Bank Indonesia. Lokasi masih di Jakarta Pusat. Tujuannya memverifikasi sumber data yang digunakan Menkeu Purbaya. Hasilnya membuka tabir perbedaan sistemik.

"Data dari BI itu pelaporan keuangan per 30 September 2025," ungkap Dedi. Inilah akar masalah. BI menerima laporan bulanan dari daerah. Sementara Kemendagri dan Pemprov Jabar memiliki data realtime melalui SIPD. Perbedaan periode pelaporan menciptakan gap informasi.

Pernyataan Menkeu pada Selasa, 21 Oktober 2025, terkesan prematur. "Tanya aja ke bank sentral, harusnya dia cari," ujar Purbaya kala itu. Bahkan menilai Dedi mungkin dapat laporan tidak akurat dari bawahan. Tuduhan yang kini terbantahkan oleh hasil penelusuran lapangan.

Dedi menyoroti kelemahan sistem. "Data per akhir bulan belum mencerminkan kondisi kas terkini," jelasnya. "Setiap hari terjadi transaksi keluar untuk kebutuhan belanja." Snapshot bulanan tidak bisa menangkap dinamika harian keuangan daerah yang sangat aktif.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini