• Senin, 20 Juli 2026

Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan: Siapa yang Berhak?

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Pemerintah alokasikan Rp 20 triliun hapus tunggakan BPJS Kesehatan 2026. Syarat ketat: terdaftar DTSEN, maksimal 24 bulan.
Pemerintah alokasikan Rp 20 triliun hapus tunggakan BPJS Kesehatan 2026. Syarat ketat: terdaftar DTSEN, maksimal 24 bulan.

Sulawesitoday - Anggaran jumbo siap mengalir. Pemerintah mengalokasikan dana Rp 20 triliun khusus penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Dana bersumber dari APBN 2026. Namun, tidak semua peserta bisa menikmati fasilitas ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kesiapan anggaran tersebut. "Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," tegas Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Kebijakan pemutihan ini hadir sebagai solusi. Khususnya bagi peserta mandiri yang kini beralih status. Mereka yang dulunya membayar sendiri, namun sekarang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Atau peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

  • Siapa Saja yang Layak Dapat Pemutihan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan rinci. Pemutihan hanya berlaku untuk peserta dengan kriteria sangat spesifik. Bukan sembarang penunggak bisa mendapat keringanan ini.

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan," jelas Ali Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Persyaratan utama cukup ketat. Peserta harus terdaftar resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tanpa data ini, jangan harap tunggakan bisa dihapus. "Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," tegasnya.

Mekanisme lain juga berlaku. Peserta yang iurannya kini ditanggung pemda tetapi masih punya utang masa lalu. Mereka juga berhak mendapat pemutihan. Syarat tetap sama: harus masuk DTSEN.

  • Berapa Lama Tunggakan yang Dihapus?

Pemerintah menetapkan batasan waktu. Maksimal 24 bulan atau dua tahun tunggakan yang akan dibebaskan. Bukan berarti semua utang otomatis lunas.

Misalnya begini. Seorang peserta menunggak sejak 2014 hingga sekarang. Total tunggakan mencapai lebih dari sepuluh tahun. BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung dua tahun terakhir saja.

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," ujar Ali Ghufron dengan nada tegas.

Kebijakan ini tampaknya mempertimbangkan aspek keadilan. Sekaligus mencegah moral hazard. Jangan sampai ada peserta yang sengaja menunggak berharap dapat pemutihan total.

Nilai tunggakan yang akan dihapus diperkirakan melampaui Rp 10 triliun. Angka yang tidak sedikit. Namun pemerintah tetap mengalokasikan Rp 20 triliun. Artinya masih ada buffer untuk antisipasi.

  • Mengapa Pemutihan Ini Penting?

Konteks historis perlu dipahami. Banyak peserta mandiri yang kondisi ekonominya berubah drastis. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicunya. Mereka kehilangan pekerjaan. Penghasilan menurun tajam.

Namun status kepesertaan BPJS tak otomatis berubah. Tunggakan terus menumpuk. Padahal mereka sudah tidak mampu bayar lagi. Situasi ini menciptakan lingkaran setan. Orang miskin tidak bisa akses layanan kesehatan karena punya utang.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini