Sulawesitoday - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan palu. Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio resmi dinonaktifkan. Mereka kehilangan hak keuangan selama masa diskorsing. Putusan dibacakan Rabu (5/11/2025) di ruang sidang MKD, kompleks parlemen Senayan.
"Teradu tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun. Kata-katanya singkat. Namun, implikasinya besar. Tiga nama besar DPR kini terpaksa merelakan kantong mereka kosong untuk beberapa bulan ke depan.
Sahroni mendapat hukuman terberat. Enam bulan penonaktifan. Nafa Urbach tiga bulan. Eko Patrio empat bulan. Durasi berbeda mencerminkan tingkat pelanggaran yang berbeda pula, meski detail pastinya belum diungkap secara rinci oleh MKD dalam sidang tersebut.
Siapa yang Mengadu dan Mengapa Dicabut?
Kasus ini bermula dari enam pengaduan. Hotman Samosir memimpin barisan sebagai pengadu pertama. I Wayan Dharmawan dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia menyusul. Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, hingga Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia turut melayangkan aduan.
Namun, plot twist muncul. Para pengadu mencabut laporan mereka. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya," ujar Ketua MKD Dek Gam dalam persidangan. Alasannya? Sudah ada klarifikasi dari pihak teradu. Kesalahan menelaah informasi media juga disebut-sebut.
TB Hasanuddin, Wakil Ketua MKD, mengonfirmasi hal serupa. "Telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media," jelasnya. Pencabutan aduan membuat perkara dianggap tidak ada, menurut kesimpulan ahli yang disampaikan Agung Widyantoro.
Akar Masalah: Joget Kontroversial hingga Demo Ricuh
Latar belakang kasus ini cukup dramatis. Lima anggota DPR nonaktif—termasuk ketiga nama di atas—diduga melanggar etik. Pelanggaran terjadi saat Sidang Tahunan DPR. Ada yang berjoget di tengah sidang resmi. Ada pula komentar yang menyinggung keadilan publik. Insiden berlangsung Agustus 2025. Berujung demo ricuh.
Sidang perdana MKD terhadap kelima anggota DPR nonaktif digelar Senin (3/11) di kompleks parlemen. Delapan saksi dan ahli dihadirkan. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini membuka barisan. Koordinator orkestra Letkol Suwarko memberikan kesaksian. Para ahli—mulai dari kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, hukum Satya Adianto, sosiologi Trubus Rahadiansyah, analisis perilaku Gustia Ayudewi, hingga media sosial Ismail Fahmi—turut angkat bicara.
Erwin Siregar, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, juga dimintai keterangan. Sidang berlangsung tertutup. Publik hanya mendapat informasi resmi melalui konferensi pers setelahnya. Transparansi terbatas ini memantik spekulasi di media sosial.
Baca Juga: Eko Patrio Pasrahkan Nasib Politik ke Zulhas Pasca Dinonaktifkan PAN