DPRD Kabupaten Parigi Moutong — salah satunya anggota I Wayan Leli Pariani yang mendesak sinkronisasi antara RTRW dan regulasi teknis LP2B agar tidak merugikan lahan pertanian.
Koperasi pemegang IPR dan perusahaan tambang — yang secara legal mengajukan izin tetapi lokasi yang diajukan justru berada di zona yang ditetapkan sebagai LP2B/LCP2B.
Petani lokal dan warga lahan pertanian yang selama ini mengandalkan sawah atau perkebunan produktif sebagai mata pencaharian — potensi kerugian mereka muncul jika lahan dialihfungsikan ke pertambangan.
Bagaimana konteks historisnya?
Pada awalnya, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang LP2B di Kabupaten Parigi Moutong menetapkan kerangka hukum untuk perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Kemudian, dokumen ini diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023, menegaskan kembali luas dan kategori LP2B serta LCP2B.
Seiring dengan itu, Kabupaten Parigi Moutong tengah dalam proses revisi dokumen RTRW dan penetapan WPR melalui usulan dari kementerian dan provinsi — namun pada praktiknya, usulan-usulan tersebut menunjukkan angka yang berubah dratis (misalnya dari 16 titik usulan WPR menjadi 53 titik pada Oktober 2025).
Akibatnya, regulasi yang dirancang untuk menjaga lahan pangan kini menghadapi tekanan dari agenda pertambangan rakyat yang ingin merambah wilayah tersebut — sebuah siluet konflik yang menganga seperti bayangan lubang tambang di atas sawah.
Apa dampaknya ke depan?
Potensi konflik ini jika dibiarkan bisa menghasilkan beberapa skenario:
Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan ke pertambangan tanpa kompensasi yang kuat — risiko bagi ketahanan pangan lokal dan mata pencaharian petani.
Kerusakan lingkungan di kawasan bekas tambang yang kemudian meninggalkan lubang dan lahan tak produktif — sebagaimana diingatkan oleh Tenaga Ahli Revisi RTRW.
Konflik sosial antara warga petani dan pihak tambang atau pemegang IPR — terutama apabila mekanisme partisipasi publik dan konsultasi belum memadai.
Ketidakkonsistenan regulasi dan kelemahan penegakan hukum — seperti sangsi terhadap alih fungsi lahan pertanian yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 (yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apa yang harus dilakukan?