Dalam menghadapi skenario ini, beberapa langkah penting muncul:
Menjalin sinkronisasi regulasi: RTRW, Perda LP2B, usulan WPR harus diharmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih zonasi.
Verifikasi data lapangan: Cek ulang koordinat, status lahan, hak petani, zonasi tambang, agar tidak terjadi “tambang di atas sawah”.
Konsultasi publik dan transparansi: Warga terdampak harus diberikan ruang mendengar dan menyampaikan suara dalam proses revisi tata ruang.
Pengaturan alih fungsi yang tegas: Jika alih fungsi lahan LP2B atau LCP2B diperlukan, maka kompensasi dan penggantian lahan sesuai Pasal 25 Perda harus diimplementasikan.
Penguatan penegakan hukum: Menindak alih fungsi lahan produktif tanpa izin atau yang merugikan ketahanan pangan sesuai UU yang berlaku.
Baca Juga: Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama