berita

Potensi Konflik Kawasan Tambang dan Kawasan Pertanian di Parigi Moutong: Ketika Lahan LP2B dan Zona WPR Berhadapan

Kamis, 6 November 2025 | 23:51 WIB
Revisi RTRW Parigi Moutong menghadirkan tantangan serius: kawasan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kini berdiri saling berhadapan — apakah ketahanan pangan akan dik

Dalam menghadapi skenario ini, beberapa langkah penting muncul:

Menjalin sinkronisasi regulasi: RTRW, Perda LP2B, usulan WPR harus diharmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih zonasi.

Verifikasi data lapangan: Cek ulang koordinat, status lahan, hak petani, zonasi tambang, agar tidak terjadi “tambang di atas sawah”.

Konsultasi publik dan transparansi: Warga terdampak harus diberikan ruang mendengar dan menyampaikan suara dalam proses revisi tata ruang.

Pengaturan alih fungsi yang tegas: Jika alih fungsi lahan LP2B atau LCP2B diperlukan, maka kompensasi dan penggantian lahan sesuai Pasal 25 Perda harus diimplementasikan.

Penguatan penegakan hukum: Menindak alih fungsi lahan produktif tanpa izin atau yang merugikan ketahanan pangan sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga: Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama

Halaman:

Tags

Terkini