Belum ada studi komprehensif yang mengukur kerusakan lingkungan secara ekonomi. Tapi foto udara kawasan Morowali menunjukkan bentang lahan berwarna cokelat kemerahan, hutan yang terpotong grid, dan sungai yang berubah warna.
-
Konflik Kepentingan yang Tidak Tertulis
Dalam dokumen IUP yang beredar publik—baik yang dirilis Walhi, Auriga, maupun basis data pemerintah daerah—nama pemegang saham atau beneficial owner hampir tidak pernah dicantumkan. Yang tertulis hanya nama badan usaha, komoditas, luas, dan masa berlaku.
Contoh: PT Bumi Morowali Utama memiliki IUP seluas 1.963 hektare, berlaku hingga Oktober 2026. Siapa pemiliknya? Tidak ada dalam dokumen publik.
Inilah yang membuat kalimat Anwar Hafid soal "masyarakat sudah tahu siapa yang menikmati IUP" menjadi paradoks. Jika masyarakat tahu, kenapa negara tidak transparan?
Sejumlah laporan media dan komentar tokoh lokal memang menyebut Ahmad Ali sebagai pelaku usaha tambang di Morowali. Namun tidak ada dokumen resmi yang secara eksplisit mencantumkan namanya dalam daftar IUP. Ini bukan berarti tidak ada, tapi bisa jadi tersembunyi dalam struktur kepemilikan korporasi.
Di sinilah lubang transparansi menjadi ruang politik: siapa yang tahu, berkuasa. Siapa yang tidak tahu, hanya bisa menduga.
-
Suara Penyangga: "Yang Harus Bertanggung Jawab Adalah yang Menambang"
Anwar Hafid tidak mengelak dari masa lalunya sebagai Bupati yang menerbitkan IUP. Sebaliknya, ia mengalihkan fokus: "Yang saya perjuangkan itu soal keadilan pembagian dana bagi hasil. Soal kerusakan lingkungan, siapa yang menambang, dialah yang harus bertanggung jawab memperbaiki."
Logika ini bersih secara normatif. Prinsip "polluter pays" adalah standar internasional. Tapi pertanyaannya: siapa yang menegakkan?
Masa berlaku IUP di Morowali sangat bervariasi. Dari data yang ada, 17 izin akan berakhir sebelum 2030, 48 konsesi berakhir antara 2031–2035, dan 5 izin berlaku hingga 2036–2040. Artinya, ada jendela waktu untuk menuntut reklamasi. Tapi apakah akan ditegakkan?
Anwar Hafid belum merinci mekanisme penegakan yang akan ia lakukan sebagai gubernur. Yang ia lakukan adalah membawa isu ini ke DPR RI—sebuah strategi eskalasi politik, bukan teknis.
-
Ironi: Dari Penerbit Izin, Menjadi Penuntut Keadilan
Anwar Hafid adalah produk sistem yang kini ia kritik. Sebagai bupati, ia bagian dari rezim desentralisasi yang memberikan kewenangan besar kepada daerah untuk menerbitkan IUP—era yang kemudian disebut "tambang liar terlegalisasi" oleh sejumlah pengamat.
Kini, sebagai gubernur, ia menuntut negara untuk lebih adil dalam pembagian hasil. Tapi mekanisme Dana Bagi Hasil diatur oleh UU yang sama yang dulu memberinya kewenangan menerbitkan izin.
Sistem ini konsisten: daerah diberi wewenang, tapi bukan kontrol atas harga komoditas, royalti, atau mekanisme DBH. Hasilnya adalah situasi yang Anwar Hafid gambarkan dengan kalimat: "Jangan cuma ambil isinya terus ditinggalkan begitu saja."
Yang menarik, kritik ini datang dari orang yang dulu membuka pintu. Apakah ini pertobatan politik? Atau strategi baru di tengah pergeseran kuasa?
-
Siapa yang Tidur di Atas Emas?
Di Morowali, ada 69 hingga 112 perusahaan—tergantung sumber mana yang dipercaya—yang sedang menggali nikel. Nama mereka tercatat. Tapi siapa yang memiliki mereka, sebagian besar masih gelap.