Feature Editorial Sulawesitoday - Di Morowali, tambang nikel tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sungai menghitam, laut berlumur sedimen, dan warga batuk tanpa henti. Ketika Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut daerah itu “hancur-hancuran”, sejarah mencatat satu ironi: sebagian besar izin tambang itu lahir dari pena kekuasaannya sendiri.
Ucapan Anwar Hafid menggema keras di ruang publik. Di hadapan anggota DPR RI, Gubernur Sulawesi Tengah itu melukiskan Morowali sebagai wilayah yang rusak parah akibat tambang. Lingkungan tercabik, banjir kian sering, laut tercemar. Kalimat “hancur-hancuran” meluncur deras, mengundang simpati sekaligus kemarahan.
Namun, pernyataan itu menyentuh sisi paling sensitif dari sejarah Morowali: siapa yang membuka pintu tambang selebar-lebarnya?
Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, mengangkat pertanyaan itu ke permukaan. Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Total Politik, ia menyebut kegelisahan Anwar Hafid hari ini sebagai sebuah paradoks kekuasaan.
“Yang tanda tangan izin usaha pertambangan saat itu kan Bupati Anwar Hafid,” ujar Ahmad Ali.
“Sudah dipertimbangkan belum dampaknya ketika IUP-IUP itu diterbitkan?”
Jejak Pena di Balik Ledakan Izin
Data perizinan pertambangan menunjukkan satu fakta mencolok: sekitar 90 persen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah berada di Kabupaten Morowali. Sebagian besar izin itu terbit ketika Anwar Hafid menjabat Bupati Morowali selama dua periode.
Dokumen-dokumen perizinan yang dulu dianggap sebagai instrumen pembangunan kini berubah menjadi arsip yang dipertanyakan. Di atas kertas, izin-izin itu sah secara administratif. Di lapangan, dampaknya merembes ke mana-mana.
Hutan dibuka ribuan hektare. Daya serap tanah menurun drastis. Sungai-sungai seperti Fatuvia dan Bahodopi berubah warna, membawa lumpur dan logam berat ke sawah dan laut. Nelayan mengeluh hasil tangkapan menyusut, petani rumput laut kehilangan panen.
Morowali tumbuh cepat—namun rapuh.
Warga Membayar Harga Tambang
Di wilayah industri nikel, udara dipenuhi debu halus. Polusi partikulat PM2.5 dan gas SO₂ meningkat. Data kesehatan daerah mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 55.527 kasus pada 2023, jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya. Debu tambang menempel di atap seng rumah warga, mempercepat korosi. Kebisingan mesin tak pernah benar-benar berhenti, siang dan malam.
Air bersih menjadi barang mahal. Sungai yang dulu dipakai mandi dan mengairi sawah kini berwarna kecokelatan. Lumpur mengendap di saluran irigasi. Setiap musim hujan, banjir bandang membawa sedimen masuk ke pemukiman.
Di pesisir, air laut tercemar timbal dan lumpur halus. Suhu permukaan laut meningkat, kadar oksigen menurun. Biota laut menjauh. Mata pencaharian nelayan dan petani pesisir perlahan tercekik.
Kritik yang Terlambat
Artikel Terkait
Lapor Pak Amran Gagalkan Bawang Bombai dan Beras Ilegal, Ungkap Pungli 99 Titik
Maut di Jalur Baturaden Gunung Slamet, Syafiq Ali Ditemukan Setelah 17 Hari
Mahfud MD Bongkar Sengkarut Kuota Haji: Celah di Balik Diskresi
Lara di Tanjab Timur, Saat Celurit Guru Membalas Pengeroyokan Siswa
Pesta di Meja Rapat, Saat Anggaran Makan Pemda Tembus Rp1 Miliar Sehari