Sulawesitoday - Mantan Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana resmi mengenakan rompi tahanan merah muda setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
"Penyidik Jampidsus langsung membawa yang bersangkutan ke mobil tahanan pada Rabu sore," ujar seorang sumber di lokasi kejadian.
Dadan langsung digiring masuk ke dalam mobil dengan pengawalan ketat.
Baca Juga: Dari Tanah Suci, Dicopot Prabowo, hingga Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Kasus hukum ini mencuat hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan.
Presiden kemudian menunjuk Nanik Deyang untuk memimpin lembaga pangan tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai kerugian negara dalam proyek Makan Bergizi Gratis.
Peran dan keuntungan finansial yang dinikmati Dadan juga masih disimpan rapat oleh tim penyidik.
Sebelum tersandung kasus hukum, rekam jejak kepemimpinan Dadan memang kerap memicu perdebatan publik.
Berbagai persoalan muncul mulai dari kasus keracunan massal siswa hingga pembengkakan anggaran operasional lembaga.
Baca Juga: Modus Korupsi Makan Bergizi Gratis Terbongkar, Eks Pimpinan BGN Akali Verifikasi Yayasan Mitra
Dadan pernah menghebohkan publik saat mengusulkan serangga dan ulat sagu untuk menu makanan gratis.
Langkah itu dia sebut sebagai alternatif lokal untuk menggantikan daging atau telur yang harganya mahal.
"Mungkin saja ada satu daerah suka makan serangga belalang atau ulat sagu," kata Dadan saat menghadiri acara partai setahun lalu.