• Minggu, 19 Juli 2026

Modus Korupsi Makan Bergizi Gratis Terbongkar, Eks Pimpinan BGN Akali Verifikasi Yayasan Mitra

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 3 Juni 2026 | 18:50 WIB
Modus Korupsi Makan Bergizi Gratis Terbongkar, Eks Pimpinan BGN Akali Verifikasi Yayasan Mitra
Modus Korupsi Makan Bergizi Gratis Terbongkar, Eks Pimpinan BGN Akali Verifikasi Yayasan Mitra

 
 
 
View this post on Instagram

Sulawesitoday - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua pejabat lain karena diduga memanipulasi verifikasi yayasan mitra dalam proyek kakap Makan Bergizi Gratis.

"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra merupakan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pegawai Badan Gizi Nasional yang tidak memenuhi syarat," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Data Kurban Parigi Moutong Jauh Dari Target, Banyak Warga Miskin Belum Kebagian

Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam karena menyasar program prioritas nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah sangat fantastis.

Pemerintah menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun lalu dan melonjak hingga Rp 298 triliun untuk tahun ini.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga kuat meloloskan sepihak sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak kompeten demi keuntungan pribadi.

Aksi lancung para tersangka berjalan mulus lewat cara mengintervensi sistem portal kemitraan digital milik lembaga otoritas gizi tersebut.

Baca Juga: Viral Jenazah Balita Diangkut Motor, Anwar Hafid Wajibkan Ambulans Sulteng Bawa Mayat

"Mereka tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra karena adanya intervensi dari para tersangka," kata Syarief menambahkan.

Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana haram untuk mengembalikan kerugian negara dari program kesejahteraan anak sekolah yang dinodai oleh praktik lancung ini.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini