Sulawesitoday - Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, mengumumkan penetapan mantan Kepala Desa Siweli, berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan tahun anggaran 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 juta.
Selain J, kontraktor pengadaan kambing untuk program tersebut, berinisial AHS, juga dimasukkan dalam daftar tersangka atas dugaan keuntungan pribadi.
Proses hukum dimulai sejak penangkapan J pada 19 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko pelarian, perusakan, maupun penghilangan alat bukti. J langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Seiring dengan berjalannya persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan yang telah dijatuhkan, J memperoleh hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Selain itu, sebesar Rp42.692.500 yang tersisa dari uang program dinyatakan rampasan negara sebagai bentuk pengembalian kerugian.
Sementara itu, AHS dikenai hukuman penjara 1 tahun dengan denda serupa, serta rampasan uang pengganti sebesar Rp19.900.000.
Kedua terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebelum putusan dijatuhkan, sebuah langkah yang tidak mengurangi beratnya pelanggaran mereka.
Kasus ini menarik perhatian publik karena, selain besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan, J merupakan satu-satunya kepala desa perempuan di Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Penangkapan ARM Ungkap Kasus Pencurian Motor pada 10 Lokasi di Gorontalo
Kejari Donggala menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dana bantuan sosial, khususnya di ranah desa dan program pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata dalam menegakkan integritas dan transparansi penggunaan anggaran negara, yang wajib diawasi secara ketat demi kesejahteraan masyarakat.
Kisah ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan internal dan penegakan hukum di setiap lini pemerintahan, sekaligus menjadi cermin bagi upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas. Dalam konteks tersebut, keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak tegas di tengah dinamika politik dan sosial setempat memberikan sinyal positif terhadap perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan transparansi penggunaan dana publik.
Artikel Terkait
Viral Uang Kertas Biru Rp5.000, Kesalahan Cetak atau Editan Digital?
Antrian Panjang dan Pre-Order Emas, Fenomena Panas di Outlet Pegadaian Makassar
Walikota Hadiyanto Rasyid dan Wawali Turun Lapangan Cek Pembangunan Kota
Kemenkum Sulteng Galakkan Akses Keadilan Gratis, Luncurkan Kerja Sama Strategis dengan 18 OBH
Bupati Sutinah: PPPK yang Malas Tak Akan Lolos, Wajib Evaluasi Sekarang