• Selasa, 21 Juli 2026

Kemenkum Sulteng Galakkan Akses Keadilan Gratis, Luncurkan Kerja Sama Strategis dengan 18 OBH

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 16 April 2025 | 13:44 WIB
Sinergi Legalitas di Sulawesi Tengah: 18 OBH Bergabung Perkuat Bantuan Hukum
Sinergi Legalitas di Sulawesi Tengah: 18 OBH Bergabung Perkuat Bantuan Hukum

Sulawesitoday - Sulawesi Tengah kembali menunjukkan langkah tegasnya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam sebuah upaya nyata mendukung layanan hukum gratis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2025 yang berlangsung rabu (16/04/2025) di Ruang Garuda.

Kegiatan tersebut menandai kolaborasi strategis dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.

Acara resmi yang diresmikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dihadiri pula oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun.

Tak hanya itu, para Direktur dan Ketua OBH penerima bantuan hukum pun turut hadir guna menyimak arahan penting mengenai pelaksanaan layanan hukum yang inklusif dan berkualitas.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas selesainya penandatanganan perjanjian ini.

Ia menegaskan, “Langkah ini merupakan titik awal yang krusial untuk menyediakan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami bersinergi dengan seluruh OBH untuk memastikan setiap layanan yang diberikan memenuhi standar profesionalisme dan akuntabilitas.”

Menurutnya, realisasi kerja sama ini merupakan manifestasi dari amanah yang diemban oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sekaligus menjadikan peran Kantor Wilayah sebagai ujung tombak penerapan kebijakan di daerah.

Peningkatan jumlah OBH penerima bantuan hukum – dari 16 menjadi 18 – juga menjadi sorotan tersendiri. Rakhmat Renaldy menyebutkan bahwa penambahan jumlah organisasi tersebut menuntut efisiensi dalam penggunaan anggaran, tanpa mengesampingkan mutu pelayanan.

“Pembagian anggaran harus dilakukan secara proporsional. Oleh karena itu, pelaksanaan bantuan hukum harus lebih tepat sasaran dan mengedepankan efektivitas,” ujarnya.

Acuan kebijakan pun telah mengacu pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dan Pedoman Kepala BPHN Nomor PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021.

Baca Juga: Walikota Hadiyanto Rasyid dan Wawali Turun Lapangan Cek Pembangunan Kota

Setiap OBH diwajibkan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memberikan panduan teknis dalam melaksanakan layanan bantuan hukum.

Sementara itu, pengawasan ketat dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melalui serangkaian monitoring, evaluasi, dan dokumentasi wawancara dengan penerima layanan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini