Jumlah yang fantastis. Ini bukan operasi kecil-kecilan. Ada jaringan besar di baliknya. Sistematis. Terorganisir. Dan berani beroperasi terang-terangan.
Polri kemudian menegaskan sikap. "Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik premanisme, khususnya yang merugikan masyarakat," kata juru bicara kepolisian saat itu.
Tapi kasus tetap berlanjut. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, aksi kejar-kejaran terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Video yang diunggah Instagram @infocegatansukoharjo pada 3 Oktober 2025 merekam kejadian dramatis di Perumahan Griya Yasa, Desa Gentan, Kecamatan Baki.
Warga yang beraktivitas di sekitar Lapangan Tempel panik. Mobil putih berhenti mendadak. Teriakan "maling!" menggema. Batu dilempar ke mobil. Kericuhan terjadi. Warga mengira maling. Ternyata debt collector.
"Mobil merah Mitsubishi Mirage dengan plat nomor H 1189 NG melaju dari arah jalan besar Jln. Raya Songgolangit masuk ke wilayah Perumahan Griya Yasa Gentan," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
"Setelah itu dibuntuti mobil Honda Brio Hitam dan sepeda motor NMAX lalu dilanjut ada Mobil CRV Putih B 2024 LNB. Sepertinya lanjut kejar-kejaran lagi ke daerah Ngenden," tambahnya.
Kejar-kejaran di permukiman. Warga ketakutan. Anak-anak terancam. Ini bukan film action. Ini realita jalanan kita sekarang.
-
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan besarnya kini muncul. Siapa yang harus bertanggungjawab atas kekacauan ini? Perusahaan leasing yang mempekerjakan debt collector brutal? Atau aparat yang belum tegas menindak?
Keresahan publik ini bukan tanpa alasan. Bahkan warga yang punya kendaraan legal dan kredit lancar harus was-was di jalan. Trauma kolektif mulai terbentuk. Setiap kali ada motor atau mobil yang mendekati, kecurigaan muncul.
Aksi tagih paksa nasabah dengan cara kekerasan jelas melanggar hukum. Ada prosedur yang harus ditempuh. Ada jalur mediasi. Ada pengadilan. Tapi para debt collector ini memilih jalan pintas. Mereka jadi hakim sendiri di jalanan.
Ironis memang. Di negara hukum, premanisme berbalut legalitas bisnis malah berkembang. Mereka mengklaim bekerja untuk perusahaan resmi. Tapi metode mereka jauh dari kata profesional.
Kasus demi kasus terus bertambah. Dari Tangerang, Jakarta, Bogor, hingga Sukoharjo. Pola yang sama berulang. Kekerasan. Intimidasi. Penarikan paksa. Semua di ruang publik. Seolah jalanan adalah arena bebas mereka.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa debt collector bahkan berani melawan aparat. Kasus di Tangerang membuktikan itu. Mereka membentak polisi. Merasa memiliki kekuatan lebih. Arogansi yang berbahaya.
Publik kini menuntut. Penegakan hukum harus tegas. Tidak ada kompromi untuk tindak kekerasan. Tidak peduli alasannya apa. Utang piutang bisa diselesaikan lewat jalur hukum yang benar. Bukan dengan teror di jalanan.
Keadilan bukan milik yang punya otot. Keadilan milik mereka yang patuh prosedur. Dan jalanan adalah ruang publik yang harus aman untuk semua. Bukan arena perburuan debt collector yang bertindak layaknya vigilante.
Artikel Terkait
Kerugian Rp1,3 Miliar, Kejari Palu Tahan Dua Direksi Perumda dan Rekanan Terkait Korupsi Modal Daerah
Misbakhun Ingatkan Menkeu, Jangan Lewati Batas Kewenangan Soal Subsidi LPG
Deddy Corbuzier Pertanyakan Kebocoran Data, Ketika Humas Pengadilan Bicara Soal Perkara Tertutup
Menkeu Purbaya Tawarkan Ampunan, Produsen Rokok Ilegal Diajak Masuk Kawasan Industri
Saling Jawab Isu Kilang Minyak: Menkeu Purbaya vs Pertamina dan Menteri ESDM Bahlil