• Senin, 20 Juli 2026

Ibu Hamil Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Polman

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 31 Januari 2025 | 19:34 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku narkoba di Polman. Salah satunya wanita hamil yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kasus terus dikembangkan!
Polisi menangkap tiga pelaku narkoba di Polman. Salah satunya wanita hamil yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kasus terus dikembangkan!

Sulawesitoday - Seharusnya, kehamilan adalah masa-masa yang penuh harapan. Namun, bagi SW (34), kenyataannya justru berujung di balik jeruji.

Wanita asal Kecamatan Matakali, Polman, Sulawesi Barat ini ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan ini bukan kebetulan. Semuanya bermula dari MF (30), seorang pria yang lebih dulu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman).

Dari mulut MF, polisi mendapat satu nama lagi: RS (31), pria yang ternyata pemasok barang haram tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak. RS ditemukan di halaman rumahnya, dan saat digeledah, hanya ada dompet berisi uang Rp50 ribu dan sebuah handphone.

Seakan jalan cerita yang sudah ditulis sebelumnya, RS juga menyebut nama lain: SW.

Yang mengejutkan, SW tidak hanya seorang perempuan, tetapi juga sedang mengandung.

Polisi segera mendatangi rumahnya dan menemukan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp670 ribu.

Baca Juga: Tragedi di Tambang PT IWIP: Longsor Renggut Nyawa Dua Pekerja

“Saat diinterogasi, SW mengeluh ingin melahirkan. Karena faktor kemanusiaan, dia langsung dibawa ke rumah sakit,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay.

Ternyata, ini bukan akhir cerita. Sehari setelah SW diamankan, polisi kembali menggeledah rumahnya. Hasilnya? 20 sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu ditemukan tersembunyi.

“Ketiga pelaku kami amankan di lokasi berbeda. Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tambah Agustinus.

Kini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman.

Mereka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat pun menanti.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini