Namun ada yang janggal. Jika memang legal dan terdaftar, mengapa statusnya dicabut sejak Oktober? Kemenhub tidak memberikan penjelasan transparan soal ini. Publik dibiarkan berspekulasi sendiri. Ada kesan pemerintah bermain api dengan regulasi yang berubah-ubah, menciptakan grey area yang merugikan transparansi dan akuntabilitas.
Kemenkeu Akui Belum Ada Bea Cukai di Bandara IMIP?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui fakta mengejutkan. Sampai saat ini, belum ada petugas Bea Cukai yang ditempatkan di Bandara IMIP. Pengakuan ini memperkuat kekhawatiran Menhan Sjafrie tentang absennya "perangkat negara" di kawasan tersebut. "Kelihatannya seperti itu. Nanti kita lihat seperti apa ke depannya, harusnya ada atau enggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu," ujar Purbaya dengan nada ragu-ragu.
Pernyataan Menkeu ini membuka tabir baru. Bagaimana mungkin sebuah bandara yang melayani lalu lintas penumpang dan kargo beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai? Ini celah besar yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penyelundupan hingga penghindaran pajak. Purbaya memastikan siap mengirim petugas Bea Cukai dan imigrasi jika diperlukan, tapi janjinya terdengar terlambat dan reaktif.
Fakta ini semakin memperkuat narasi "republik dalam republik" yang diusung Menhan. Sebuah kawasan industri raksasa dengan bandara sendiri, beroperasi tanpa pengawasan penuh dari aparat negara. Ini bukan lagi soal efisiensi bisnis, tapi potensi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional yang harus ditangani serius.
PT IMIP Tetap Bela Operasional Mereka
PT IMIP sebagai pengelola bandara tidak tinggal diam. Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menegaskan Bandara IMIP beroperasi secara legal dan diawasi oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. "Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin," kata Dedy dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa bandara beroperasi sesuai prosedur penerbangan domestik dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal. Namun PT IMIP belum memberikan respons resmi terkait pencabutan status bandara khusus mereka sejak Oktober 2025. Keheningan ini menimbulkan pertanyaan: apakah mereka memang tidak tahu, atau sengaja diam karena tahu konsekuensinya?
Polemik ini mencerminkan dilema klasik antara kepentingan bisnis dan kedaulatan negara. Kawasan industri sebesar IMIP memang membutuhkan infrastruktur penunjang seperti bandara. Tapi tanpa pengawasan ketat, fasilitas tersebut bisa menjadi kantong abu-abu yang lepas dari jangkauan hukum. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator tapi juga sebagai penjaga gerbang kedaulatan.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Ngamuk di Bandara Tanpa Bea Cukai: Tidak Boleh Ada Negara Dalam Negara
Artikel Terkait
Dilema KPK, Eksekusi Hukuman Dulu atau Langsung Bebaskan Ira Puspadewi?
Siklon Koko Mengintai, Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Andalan Pemerintah Hadapi Banjir dan Longsor di Sumatera
Wali Kota Sibolga Terisolasi 3 Hari di Tengah Longsor, Jaringan Mati, 8 Orang Tewas, Tim SAR Kesulitan Cari
Karyawan Pialang Asuransi Dipecat Gara-Gara Tumbler Hilang di KRL, Curhatan Medsos Berujung PHK
Proyek Gedung Perpustakaan Parimo Terancam Putus Kontrak Gara-Gara Kaca, PPK vs Kontraktor