Sulawesitoday - Kementerian Perhubungan ternyata sudah mencabut status istimewa Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sejak Oktober 2025. Fakta ini baru terungkap saat polemik "republik dalam republik" bergulir di publik. Keputusan itu diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, sebulan penuh sebelum Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keberadaan bandara tanpa "perangkat negara" di Morowali, Sulawesi Tengah.
Pencabutan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025. Dokumen itu mengatur ulang daftar bandar udara khusus yang bisa melayani penerbangan langsung internasional. Isinya cukup mengejutkan. Dari tiga bandara khusus yang sebelumnya memiliki hak istimewa itu, hanya satu yang tersisa.
Keputusan KM 55 Tahun 2025 mencabut berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan Agustus lalu. Regulasi sebelumnya memberikan izin kepada Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah Maluku Utara, dan Bandara Khusus IMIP di Morowali. Ketiganya boleh melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Kenapa Hanya Bandara Riau yang Bertahan?
Pertanyaan ini menggantung di udara. Keputusan terbaru Kemenhub hanya menyisakan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau. Bandara IMIP dan Weda Bay kehilangan status istimewanya. Tidak ada penjelasan detail mengapa dua bandara ini dicoret dari daftar. Kemenhub hanya menyebutkan bahwa penerbangan langsung internasional di bandar udara khusus diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok.
Syaratnya cukup ketat. Penerbangan tersebut harus berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Personel dan fasilitas terkait harus tersedia di lokasi. Mungkin inilah celah yang membuat IMIP dan Weda Bay gugur. Penetapan ini berlaku sampai 8 Agustus 2026 dengan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Timing pencabutan izin ini menarik untuk dicermati. Keputusan diambil diam-diam di pertengahan Oktober. Tidak ada pengumuman publik. Tidak ada klarifikasi resmi. Barulah saat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membuka suara pada akhir November, fakta ini terungkap ke permukaan. Seolah ada yang disembunyikan, atau setidaknya tidak ingin diekspos terlalu dini.
Apa Kata Menhan Soal "Republik Dalam Republik"?
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tidak main-main. Ia menyoroti keras keberadaan bandara tanpa "perangkat negara" di Morowali. Lokasinya strategis, dekat dengan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III. Ini menyangkut kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional. Sjafrie tegas menyatakan tidak boleh ada republik di dalam republik Indonesia.
"Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya," ujar Sjafrie dengan nada keras. Pernyataannya memicu respons cepat dari TNI. Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) langsung dikerahkan ke lokasi setelah inspeksi mendadak dilakukan. Koordinasi melibatkan Kemenhub, Kemhan, Polri, dan pemerintah daerah untuk memastikan operasional bandara sesuai aturan yang berlaku.
Langkah militer ini bukan main-main. Kehadiran Korpasgat menandakan situasi dinilai cukup serius. Bukan sekadar pengawasan rutin, tapi operasi khusus untuk memastikan kedaulatan negara tidak terusik. Apalagi kawasan industri IMIP dikelola oleh perusahaan asing dengan investasi masif. Kekhawatiran akan "negara dalam negara" bukan lagi wacana, tapi ancaman nyata yang harus diantisipasi.
Kemenhub Bilang Bandara IMIP Legal, Benarkah?
Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah anggapan bahwa Bandara IMIP ilegal. Ia menegaskan bandara tersebut terdaftar resmi dan memenuhi semua ketentuan perizinan. "Terdaftar, itu sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar," ujar Suntana pada 26 November 2025. Pernyataannya terdengar defensif, mencoba meredam tudingan yang semakin keras dari berbagai pihak.
Data Kemenhub mencatat IMIP sebagai bandara khusus dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Pengoperasiannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandara ini melayani penerbangan domestik untuk kepentingan operasional kawasan industri. Pengawasan rutin tetap berjalan, dan personel tambahan dari Kemenhub, Bea Cukai, serta Kepolisian pernah dikirim ke lokasi untuk memperkuat pengawasan.
Artikel Terkait
Dilema KPK, Eksekusi Hukuman Dulu atau Langsung Bebaskan Ira Puspadewi?
Siklon Koko Mengintai, Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Andalan Pemerintah Hadapi Banjir dan Longsor di Sumatera
Wali Kota Sibolga Terisolasi 3 Hari di Tengah Longsor, Jaringan Mati, 8 Orang Tewas, Tim SAR Kesulitan Cari
Karyawan Pialang Asuransi Dipecat Gara-Gara Tumbler Hilang di KRL, Curhatan Medsos Berujung PHK
Proyek Gedung Perpustakaan Parimo Terancam Putus Kontrak Gara-Gara Kaca, PPK vs Kontraktor