• Selasa, 21 Juli 2026

Sorotan Publik pada DPR, Kaleidoskop 2025

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 31 Desember 2025 | 12:24 WIB
Sorotan publik pada DPR sepanjang 2025 memuncak akibat UU Minerba, RUU TNI, tunjangan, hingga pengesahan KUHAP.
Sorotan publik pada DPR sepanjang 2025 memuncak akibat UU Minerba, RUU TNI, tunjangan, hingga pengesahan KUHAP.

Aksi Reset Indonesia dan 17+8 meledak. Situasi memanas. Di akhir Agustus, seorang pengemudi ojek online jadi korban mobil taktis Brimob. Penjarahan terjadi di beberapa rumah tokoh publik. Luka sosial menganga.

  • September: Tunjangan Dipangkas

Tekanan publik berbuah keputusan. Pada 5 September 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan penghentian tunjangan perumahan. Berlaku surut per 31 Agustus.

DPR juga menghentikan kunjungan luar negeri. Moratorium dimulai 1 September 2025. Kecuali undangan kenegaraan.

Evaluasi dilakukan. Biaya listrik. Telepon. Komunikasi. Transportasi. Semua dipangkas. Langkah ini disebut sebagai koreksi internal.

  • November: Etika dan KUHAP

November membawa dua kabar besar. Pertama, putusan MKD. Ahmad Sahroni dinonaktifkan enam bulan. Nafa Urbach tiga bulan. Eko Patrio empat bulan. Ketiganya dinilai melanggar kode etik.

Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak bersalah. Keduanya kembali aktif. Putusan ini menutup sebagian polemik, tapi tak sepenuhnya meredam kritik.

Kedua, DPR mengesahkan UU KUHAP pada 18 November 2025. Koalisi Masyarakat Sipil bereaksi keras. Aturan dinilai minim partisipasi publik. Ada kekhawatiran pasal karet.

Presiden Prabowo meneken UU tersebut. Berlaku mulai 2 Januari 2026. Babak baru penegakan hukum pun dimulai.

  • Apa Makna Semua Ini?

Kaleidoskop 2025 mencatat satu pesan jelas. DPR berada di bawah sorotan tajam. Setiap kebijakan diuji. Setiap sikap diawasi.

Parlemen adalah cermin demokrasi. Retaknya kepercayaan publik tak bisa ditambal janji. Tahun ini menjadi pengingat. Kekuasaan selalu datang bersama tanggung jawab. Dan publik, tak lagi diam.

Baca Juga: Buranga, Ketika Alat Berat Lebih Berkuasa daripada Hukum

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini