• Minggu, 19 Juli 2026

Seteru Joget Rp6 Juta, Hendrik Irawan Bela Nama Baik BGN dan Program Makan Gratis

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Selasa, 24 Maret 2026 | 11:32 WIB
Hendrik Irawan, mitra Makan Bergizi Gratis Batujajar, lapor polisi usai viral video insentif Rp6 juta/hari. Cek fakta aturan Juknis BGN di sini!
Hendrik Irawan, mitra Makan Bergizi Gratis Batujajar, lapor polisi usai viral video insentif Rp6 juta/hari. Cek fakta aturan Juknis BGN di sini!

Sulawesitoday - Namanya Hendrik Irawan. Asalnya dari Batujajar, Bandung Barat. Namanya mendadak melambung. Bukan karena prestasi olahraga atau menang lotre. Tapi karena sebuah video pendek: Hendrik sedang joget.

Di belakangnya ada logo gagah: Badan Gizi Nasional (BGN).

Bukan jogetnya yang bikin heboh. Tapi narasi di bawahnya itu. Katanya, Hendrik dapat insentif Rp 6 juta. Per hari!

Netizen pun "kebakaran jenggot". Di zaman susah begini, ada orang joget-joget dapat Rp 6 juta sehari dari uang negara. Begitu pikir mereka. Maka, meluncurlah segala jenis caci maki. Hendrik pun jadi sasaran empuk "bully" nasional.

Padahal, Hendrik adalah mitra Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah program mercusuar pemerintah.

Hendrik merasa dirugikan. Ia tidak terima dicap makan uang buta sambil bersenang-senang. Selasa kemarin, ia mengambil langkah berani: lapor polisi. Dua akun Instagram dibidik. Satu yang mengunggah videonya tanpa izin. Satu lagi yang memaki-makinya tanpa bukti.

"Saya hanya warga biasa yang ingin mencari keadilan," katanya.

Logikanya sederhana: videonya itu dipotong-potong. Diberi narasi yang melenceng. Seolah-olah uang itu adalah hadiah untuk dia berjoget.

Padahal, angka Rp 6 juta itu bukan angka siluman. Bukan pula hasil "kongkalikong" di bawah meja. Angka itu ada dasarnya. Sangat resmi. Namanya: Juknis BGN.

Benarkah Ada Insentif Sebesar Itu?

Saya pun menelusuri aturannya. Ternyata benar. Ada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG 2026. Sudah diteken oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, akhir tahun lalu.

Di sana tertulis jelas: Fixed Availability Fee. Istilah kerennya: pembayaran berbasis ketersediaan.

Nilainya? Ya itu tadi: Rp 6.000.000 per hari per Satuan Pelayanan Perangkat Gizi (SPPG).

Tapi tunggu dulu. Jangan emosi dulu. Uang itu bukan untuk uang saku pribadi Hendrik. Itu adalah insentif untuk mitra yang menyediakan fasilitas SPPG Mandiri.

Halaman:

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini