• Senin, 20 Juli 2026

Gerak Cepat Posko THR Kemnaker: Seribuan Aduan Diproses, 173 Kasus Berhasil Diselesaikan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 26 Maret 2026 | 13:51 WIB
Kemnaker tegaskan aduan THR 2026 tidak boleh menumpuk. Menaker Yassierli minta pengawas lapangan pastikan hak buruh cair dan perusahaan patuhi aturan.
Kemnaker tegaskan aduan THR 2026 tidak boleh menumpuk. Menaker Yassierli minta pengawas lapangan pastikan hak buruh cair dan perusahaan patuhi aturan.

Sulawesitoday - Laporan masuk. Jumlahnya ribuan. Isinya sama: soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, rupanya tidak mau laporan itu hanya jadi tumpukan kertas. Atau sekadar angka di layar komputer. Dia ingin ada gerak nyata.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian," tegas Yassierli di Jakarta, Rabu kemarin.

Maka, perintah pun turun. Tegas. Para Gubernur diminta segera menerjunkan pasukan. Pasukan pengawas ketenagakerjaan. Mereka harus mendatangi perusahaan yang dilaporkan. Bukan untuk silaturahmi biasa, tapi untuk memastikan hak buruh cair.

Logikanya sederhana: THR itu hak. Kewajiban perusahaan sudah jelas. Aturannya ada. Kalau tidak dibayar, ya harus diperiksa.

Data di Kemnaker menunjukkan tensi yang masih tinggi. Hingga 25 Maret 2026, pukul 15.00 WIB, ribuan aduan sudah masuk ke Posko THR.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya, sudah memegang angkanya. Ada 1.461 kasus yang sedang digarap. Sebanyak 173 kasus sudah rampung—hak buruh sudah di tangan. Sisanya? Masih dalam proses "kejar tayang".

Bahkan, sudah ada "kartu kuning" yang keluar. Sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja diterbitkan. Ada juga Nota Pemeriksaan, hingga rekomendasi sanksi.

"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu. Jangan menunggu ditegur," kata Ismail.

Memang, mengurus THR di republik ini seperti ritual tahunan. Ada perusahaan yang patuh, ada yang pura-pura lupa, ada juga yang memang sedang megap-megap. Tapi bagi pemerintah, urusan perut dan hari raya tidak bisa ditawar.

Pengawasan lapangan kini diperkuat. Polanya bukan lagi sekadar mendata. Tapi bergerak dari laporan, menjadi pemeriksaan, lalu koreksi, dan berakhir di penyelesaian.

Intinya: harus ada kepastian.

Tahun 2026 ini, keberadaan Posko THR Kemnaker benar-benar diuji. Apakah efektif atau sekadar formalitas? Yassierli ingin membuktikan yang pertama. Dia ingin kehadiran negara benar-benar dirasakan saat hak pekerja terancam.

Perusahaan sebaiknya memang tidak perlu menunggu diketuk pintunya oleh pengawas. Membayar THR tepat waktu bukan hanya soal aturan hukum. Ini soal kemanusiaan. Soal menjaga hubungan baik antara bos dan anak buah.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini