• Minggu, 19 Juli 2026

Pungli Pengisian Jabatan Kepsek Parigi Moutong Diincar UU Tipikor, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Rabu, 6 Mei 2026 | 18:05 WIB
Waspada pungli pengisian jabatan di sekolah Parigi Moutong. Pelaku terancam pidana seumur hidup dan sanksi pecat sesuai aturan terbaru 2026.
Waspada pungli pengisian jabatan di sekolah Parigi Moutong. Pelaku terancam pidana seumur hidup dan sanksi pecat sesuai aturan terbaru 2026.

Sulawesitoday - Kursi kepala sekolah yang seharusnya menjadi mimbar pengabdian kini kerap berubah menjadi komoditas dagang. Aroma tak sedap "uang pelicin" ini bukan lagi sekadar rahasia umum di lorong-lorong dinas pendidikan.

Pemerintah menegaskan tidak ada ruang bagi praktik lancung dalam pengisian jabatan pendidik. Pelaku pungutan liar kini dibayangi ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jerat hukum ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e mengunci rapat celah bagi pegawai negeri yang nekat memeras bawahannya.

Baca Juga: Pendidikan di Parigi Moutong Masuki Era Deep Learning, Fokus Kedalaman Nalar Siswa

"Tidak ada toleransi bagi praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan," tegas seorang pejabat daerah dalam sebuah kesempatan. Denda maksimal satu miliar rupiah siap menanti mereka yang masih berani bermain api.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga ikut menyeret oknum nakal lewat pasal pemerasan. Ancaman sembilan tahun penjara menjadi hantu bagi pelaku pungli yang disertai intimidasi.

Tak hanya urusan bui, karier sang abdi negara pun dipastikan tamat seketika. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyediakan opsi sanksi dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

Bagi kepala daerah yang ikut "bermain", sanksi administratif sudah menunggu di depan mata. Hak-hak keuangan mereka dapat dihentikan selama enam bulan penuh jika terbukti melanggar.

Sistem Informasi Manajemen (SIM) KSPSTK kini menjadi benteng utama transparansi penugasan guru. Teknologi ini dirancang untuk memangkas peran calo yang kerap menjajakan janji manis jabatan.

Baca Juga: Berebut Kursi Ketua DPC PKB Parigi Moutong, Candra Setiawan dan Taruhan Kontrak Satu Periode

Bupati dan Gubernur kini memiliki wewenang penuh untuk membatalkan Surat Keputusan pelantikan. "SK tidak akan ditandatangi jika terendus indikasi transaksi uang," ujar sumber di pemerintahan.

Masyarakat yang mencium aroma busuk ini diimbau untuk segera melapor ke Satgas Saber Pungli. Ombudsman dan KPK juga membuka pintu lebar-lebar bagi laporan warga yang ingin membersihkan dunia pendidikan.

Upaya bersih-bersih ini bukan sekadar mengejar angka penindakan di lapangan. Ini adalah langkah darurat untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari sistem pendidikan yang koruptip.

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini