• Selasa, 21 Juli 2026

Kemenkumham Sulteng Sebut 16 Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Diberdayakan untuk Tingkatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:53 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah tingkatkan kualitas layanan hukum dengan memberdayakan 16 organisasi terakreditasi untuk bantu masyarakat miskin. #KeadilanUntukSemua #BantuanHukum (Amirullah)
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah tingkatkan kualitas layanan hukum dengan memberdayakan 16 organisasi terakreditasi untuk bantu masyarakat miskin. #KeadilanUntukSemua #BantuanHukum (Amirullah)

Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di daerah tersebut dengan memberdayakan 16 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

Langkah ini diungkapkan pada acara webinar yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2024, bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi golongan kurang mampu.

Pada kesempatan tersebut, Hermansyah Siregar selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyatakan bahwa peran organisasi-organisasi bantuan hukum ini sangat krusial dalam memastikan masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

"Saat ini, kami telah membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk melayani masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu," ujarnya.

Evaluasi Kebijakan untuk Meningkatkan Layanan

Webinar yang dihadiri oleh berbagai ahli hukum dan pemangku kepentingan ini juga membahas evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum, sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng dan BSK Gelar Webinar Strategi Kebijakan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Sulteng

Kartiko Nurintias, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut berdiskusi dalam mencari solusi untuk meningkatkan kualitas layanan tersebut.

Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah awal yang sangat baik. Menurutnya, evaluasi adalah bagian penting dari proses penentuan kebijakan yang efektif.

“Pertemuan ini menjadi fokus bagi kita semua untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Natanegara.

Tantangan Administratif dalam Penanganan Kasus

Hermansyah Siregar juga menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam proses pelayanan hukum, seperti tingginya angka permohonan yang ditolak karena kekurangan administrasi. Pada tahun 2024, tercatat 462 permohonan litigasi dan 86 permohonan non-litigasi yang masuk.

Namun, 20 permohonan litigasi dan 11 permohonan non-litigasi ditolak karena kendala administrasi, termasuk tidak adanya surat keterangan miskin dan kasus yang melibatkan pidana khusus.

Baca Juga: Semua Dapur Lapas dan LPKA di Sulteng Kantongi Sertifikat Halal, Kemenkumham Sulteng Ungkap Proses Akreditasi

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini