Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di daerah tersebut dengan memberdayakan 16 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
Langkah ini diungkapkan pada acara webinar yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2024, bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi golongan kurang mampu.
Pada kesempatan tersebut, Hermansyah Siregar selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyatakan bahwa peran organisasi-organisasi bantuan hukum ini sangat krusial dalam memastikan masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
"Saat ini, kami telah membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk melayani masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu," ujarnya.
Evaluasi Kebijakan untuk Meningkatkan Layanan
Webinar yang dihadiri oleh berbagai ahli hukum dan pemangku kepentingan ini juga membahas evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum, sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Kartiko Nurintias, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut berdiskusi dalam mencari solusi untuk meningkatkan kualitas layanan tersebut.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah awal yang sangat baik. Menurutnya, evaluasi adalah bagian penting dari proses penentuan kebijakan yang efektif.
“Pertemuan ini menjadi fokus bagi kita semua untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Natanegara.
Tantangan Administratif dalam Penanganan Kasus
Hermansyah Siregar juga menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam proses pelayanan hukum, seperti tingginya angka permohonan yang ditolak karena kekurangan administrasi. Pada tahun 2024, tercatat 462 permohonan litigasi dan 86 permohonan non-litigasi yang masuk.
Namun, 20 permohonan litigasi dan 11 permohonan non-litigasi ditolak karena kendala administrasi, termasuk tidak adanya surat keterangan miskin dan kasus yang melibatkan pidana khusus.
Artikel Terkait
133 Kuota CPNS Kemenkumham Sulteng Tersedia, Formasi SMA untuk Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan
Semua Dapur Lapas dan LPKA di Sulteng Kantongi Sertifikat Halal, Kemenkumham Sulteng Ungkap Proses Akreditasi
Kemenkumham Sulteng dan BSK Gelar Webinar Strategi Kebijakan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Sulteng