• Senin, 20 Juli 2026

Ini Sanksi Tegas Bagi ASN dan PPPK di Sulteng yang NeKat Tambah Libur Selain Cuti Bersama Libur 2025

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB
Pemerintah tetapkan sanksi disiplin bagi ASN dan PPPK yang nekat menambah hari libur di luar jadwal cuti bersama libur 2025 demi menjaga efisiensi pelayanan publik.
Pemerintah tetapkan sanksi disiplin bagi ASN dan PPPK yang nekat menambah hari libur di luar jadwal cuti bersama libur 2025 demi menjaga efisiensi pelayanan publik.

Sulawesitoday - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN dan PPPK yang nekat menambah hari libur di luar jadwal cuti bersama libur 2025. Ketegasan ini dicanangkan untuk menjaga disiplin kerja dan kelancaran pelayanan publik.

Aturan resmi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini mengatur 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai negeri dan swasta.

Bagi ASN, hak cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan yang telah ditetapkan dalam Keppres. Jika karena keharusan tugas tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan akan ditambahkan, bukan dengan penambahan libur ekstra.

Sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Bentuk sanksi tersebut mencakup teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat jika pelanggaran terus berlanjut.

Sedangkan bagi PPPK, ketentuan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin bagi PPPK dimulai dari peringatan tertulis dan dapat berlanjut pada sanksi administratif yang lebih berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

 

Beberapa instansi daerah seperti Pemkab Lubuklinggau, Pemkot Surabaya, dan Pemko Pekanbaru telah mengumumkan evaluasi ketat terhadap ASN yang mengambil libur tidak sah.

Mereka menyatakan bahwa jumlah hari tidak masuk kerja akan dihitung secara kumulatif dan sanksi akan diberlakukan sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.

Baca Juga: ASN dan PPPK di Sulteng Wajib Baca, Aturan SKB 2025 Tegaskan Tidak Bisa Tambah Libur Ekstra di Luar Cuti Bersama

Jadwal cuti bersama libur 2025 telah diatur secara rinci, termasuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama enam hari dari 31 Maret hingga 7 April 2025.

Selain itu, terdapat libur nasional dan cuti bersama lainnya seperti cuti bersama Hari Raya Nyepi pada 28 Maret dan libur nasional Nyepi pada 29 Maret, serta hari-hari libur akhir pekan yang melengkapi jadwal resmi.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini