Pansus Angket Haji DPR RI bahkan mengklaim telah menemukan kejanggalan pada alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 antara reguler dan khusus oleh Kementrian Agama. Sebuah pembagian yang memicu tanda tanya besar di tengah lautan penantian jemaah.