berita

Hukum Baru, Masalah Lama - Mengapa KUHP Nasional Langsung Digugat ke MK?

Minggu, 4 Januari 2026 | 14:27 WIB
KUHP baru resmi berlaku, namun gelombang gugatan warga membanjiri MK. Dari pasal zina hingga penghinaan Presiden, kebebasan sipil diuji.

Sulawesitoday - Hari pertama pemberlakuan hukum pidana baru justru menjadi panggung bagi kegelisahan publik. Mahkamah Konstitusi kini dibanjiri permohonan uji materiil atas beleid tersebut.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan hukum kolonial. Namun, klaim dekolonisasi ini segera mendapat tantangan serius di meja hijau.

Laman resmi Mahkamah Konstitusi mencatat enam perkara telah teregistrasi. Semua gugatan menyasar pasal sensitif yang dinilai mencederai hak konstitusional.

Rahmat Najmu dan kolega membawa perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025 ke persidangan. Mereka menyoal Pasal 302 tentang hasutan untuk tidak beragama.

Pasal ini dianggap rentan menjadi instrumen kriminalisasi ekspresi keagamaan. Kebebasan berpendapat terancam oleh pasal yang dianggap tidak memiliki kepastian.

Isu penghinaan terhadap simbol negara juga kembali memanas di MK. Afifah Nabila Fitri menggugat Pasal 218 terkait martabat Presiden.

Para pemohon mencemaskan munculnya fear effect di ruang publik. Kritik terhadap penguasa dikhawatirkan akan layu sebelum sempat tumbuh mekar.

Di sisi lain, Pasal 240 mengenai penghinaan lembaga negara dipersoalkan. Tania Iskandar menuntut penghapusan pasal yang dianggap bersifat karet tersebut.

Argumennya kuat, merujuk pada putusan MK tahun-tahun sebelumnya. Lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal.

Kritik atau evaluasi kebijakan publik bukanlah sebuah tindak pidana. Penafsiran limitatif diperlukan agar demokrasi tidak berjalan mundur ke belakang.

Urusan privat pun tidak luput dari sorotan tajam warga. Susi Lestari menggugat aturan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP baru.

Pemohon menilai hubungan konsensual antar orang dewasa bukan merupakan kejahatan. Orang tua atau anak dianggap tidak punya kapasitas sebagai korban.

Harm atau kerugian nyata sulit ditemukan dalam relasi sukarela. Negara dinilai terlalu jauh mencampuri urusan di balik pintu kamar.

Sementara itu, Pasal 100 mengenai hukuman mati ikut diuji. Vendy Setiawan meminta standar penilaian sikap terpuji diperjelas pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini