berita

MK Cium Aroma Penyelundupan Pasal Zombi: Sudah Dibatalkan, Kok Ada Lagi di KUHP Baru

Kamis, 16 April 2026 | 16:04 WIB
Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani soroti munculnya kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan ke dalam KUHP baru. MK minta rekaman asli proses di DPR.

Zombi di Dalam KUHP Baru

Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang garuk-garuk kepala. Bukan karena pening menghadapi tumpukan berkas, tapi karena menemukan keajaiban hukum: pasal yang sudah mati, tiba-tiba hidup lagi. Padahal, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 itu digadang-gadang sebagai karya agung anak bangsa. Nyatanya, di dalamnya masih ada "penumpang gelap" yang dulu sudah dibuang MK ke keranjang sampah sejarah.

Senin kemarin, ruang sidang MK menghangat. Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak bisa menyembunyikan keheranannya. Matanya tajam menatap perwakilan pemerintah dan DPR. Ia melihat ada aroma pembangkangan konstitusi yang halus, tapi nyata.

"Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu. Ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang," ujar Saldi dengan nada datar, namun menusuk.

Saldi tidak mau sekadar mendengar alasan normatif. Ia minta bukti sahih. Rekaman proses perdebatan di senayan sana harus dibuka. MK ingin tahu, apa sih yang ada di pikiran para pembuat undang-undang sampai nekat menghidupkan kembali norma yang sudah dicap haram oleh konstitusi.

"Tolong kami disampaikan itu rekaman secara real," tegas Saldi. Beliau ingin melacak, siapa yang memulainya dan apa alasannya.

Bukan hanya Saldi. Hakim Arsul Sani pun setali tiga uang. Arsul, yang dulunya juga orang parlemen, tentu paham betul liuk-liuk penyusunan aturan. Ia menyoroti Pasal 237 dalam KUHP baru. Isinya mirip-mirip—kalau tidak mau dibilang kembar identik—dengan Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal itu dulu mengatur soal pidana bagi pengguna lambang negara yang dianggap tidak sesuai aturan. MK sudah menyatakan itu inkonstitusional. Titik. Eh, sekarang muncul lagi. Hanya ganti baju sedikit, tapi substansinya tetap sama. Zombi.

"Ini saya mohon penjelasan dari Presiden, mengapa ini kemudian ada di dalam Pasal 237 huruf c?" tanya Arsul dalam sidang perkara nomor 27/PUU-XXIV/2026 tersebut.

Publik tentu menunggu jawaban itu. Jangan sampai semangat memperbarui hukum nasional justru ternoda oleh keinginan untuk tetap memelihara pasal-pasal karet yang represif. Bangsa ini sudah lama merdeka, masak hukumnya masih suka main "petak umpet" dengan putusan MK.

Persidangan ini bukan sekadar uji materi biasa. Ini soal harga diri konstitusi. Apakah putusan MK itu final dan mengikat, atau sekadar saran yang boleh diabaikan kalau sedang ingin? Kita tunggu saja rekaman yang diminta Hakim Saldi itu dibuka. Di situ bakal ketahuan, siapa yang hobi menghidupkan mayat di siang bolong.

Nyaris Mati Gara-Gara Rokok Orang Lain, Reihan Bawa Pasal 106 ke Meja MK

Tags

Terkini