• Senin, 20 Juli 2026

Wabup Parimo Disebut Tekan PPK Cairkan Dana Proyek Perpustakaan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 29 November 2025 | 20:21 WIB
PPK proyek perpustakaan Parimo bongkar dugaan intervensi Wabup Abdul Sahid. Desakan pencairan dana tanpa penuhi prosedur jadi sorotan.
PPK proyek perpustakaan Parimo bongkar dugaan intervensi Wabup Abdul Sahid. Desakan pencairan dana tanpa penuhi prosedur jadi sorotan.

Sulawesitoday - Sakti Lasimpara membuka kartu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung perpustakaan Parigi Moutong ini menggelar konferensi pers dadakan Jumat, 29 November 2025. Ruang kerjanya penuh wartawan. Atmosfer tegang terasa.

Inti pengaduannya sederhana. Wakil Bupati Abdul Sahid disebut berulang kali menelepon dirinya. Tujuannya satu: memaksa pencairan anggaran proyek yang dikerjakan kontraktor CV Arawan. Padahal progres belum mencapai target. Prosedur belum terpenuhi sepenuhnya.

"Saya beberapa kali ditelpon pak Wabup. Dia mendesak pencairan dana proyek perpustakaan milik Stenly. Sebagai PPK, saya tidak bisa lakukan itu. Belum memenuhi target presentase," ujar Sakti tegas. Nadanya datar namun penuh tekanan.

Dugaan intervensi ini mencuat di tengah ruwetnya proyek pembangunan gedung baru perpustakaan senilai miliaran rupiah. Kontrak bernilai strategis ini kini dibayangi ancaman pemutusan sepihak gara-gara keterlambatan eksekusi. Deadline 14 Desember 2025 tinggal hitungan hari. Namun progres masih stagnan.

Sakti mengaku tidak tahu pasti hubungan antara Wabup dan Stanley sang kontraktor. Namun desakan berulang dari pejabat nomor dua daerah itu membuatnya curiga ada kepentingan tertentu. "Secara fungsi, Wabup memang punya kewenangan pengawasan. Tapi soal pencairan dana yang melanggar prosedur? Itu bukan ranah dia," tegasnya sambil menunjuk dokumen kontrak.

Sebagai PPK, Sakti sadar posisinya sangat rentan. Jika terjadi penyimpangan, dialah yang akan berhadapan dengan hukum. Bukan Wabup. Bukan kontraktor. Dia yang akan dimintai pertanggungjawaban.

"Kalau bermasalah, saya yang hadapi hukum pak. Jadi tidak tepat kalau Wabup masuk ke ranah itu dengan dalih pengawasan," paparnya dengan mimik serius. Ia menolak mentah-mentah perintah yang melanggar regulasi.

  • Apa Bedanya Pengawasan dan Intervensi Melanggar Prosedur?

Sakti kemudian memberikan penjelasan teknis. Menurutnya, pengawasan yang sah bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan anggaran. Harus patuh pada peraturan perundang-undangan. Harus menjaga standar kualitas yang ditetapkan.

Namun intervensi yang memaksa pencairan dana tanpa pemenuhan syarat administrasi? Itu tindakan tidak sah. Melanggar prosedur. Berpotensi merugikan keuangan negara.

"Intinya begini pak. Pengawasan adalah upaya memastikan kepatuhan dan akuntabilitas. Sedangkan intervensi yang langgar prosedur? Itu tindakan tidak sah. Saya berhak tidak ikuti perintah kalau seperti itu," jelasnya gamblang.

PPK ini menegaskan haknya menolak tekanan dari pihak mana pun—termasuk dari atasan di lingkungan pemda. Kewenangannya dilindungi regulasi pengadaan barang dan jasa. Ia bertanggung jawab langsung pada aturan, bukan pada individu tertentu.

Hingga kini progres fisik bangunan perpustakaan baru menyentuh 80 persen. Angka itu minus 6 persen dari target kontraktual yang seharusnya sudah 86 persen di minggu ke-27 pembangunan. Keterlambatan ini membuat Sakti sudah mengeluarkan Show Cause Meeting (SCM) pertama kepada Stanley.

Besok, SCM kedua akan meluncur. Ini ultimatum formal sebelum pemutusan kontrak dieksekusi. Tidak ada addendum. Tidak ada perpanjangan waktu. Tidak ada kompromi soal deadline.

  • Bagaimana Klarifikasi Wabup Abdul Sahid Soal Tuduhan Ini?

Abdul Sahid tidak tinggal diam. Wakil Bupati Parimo ini mengirimkan klarifikasi tertulis kepada media massa. Ia membantah keras tuduhan melakukan intervensi yang melanggar prosedur.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini