• Senin, 20 Juli 2026

Drama Solar Donggala, Demi Untung 30 Ribu - Dua Pria Terancam Denda 60 Miliar!

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 10 April 2026 | 09:38 WIB
Polda Sulteng tangkap dua pelaku penyalahgunaan solar subsidi di Donggala. Modus pakai surat nelayan, kini terancam penjara 6 tahun & denda Rp60 miliar.
Polda Sulteng tangkap dua pelaku penyalahgunaan solar subsidi di Donggala. Modus pakai surat nelayan, kini terancam penjara 6 tahun & denda Rp60 miliar.

Sulawesitoday - Ada yang ganjil di pesisir Banawa. Saat nelayan harusnya melaut mencari ikan, solar subsidi justru "melaut" ke daratan. Masuk ke jerigen-jerigen plastik, lalu mampir ke bak mobil pikap.

Rabu malam itu, 8 April 2026, Kelurahan Ganti mendadak ramai. Bukan karena hasil tangkapan ikan yang melimpah, tapi karena kedatangan tamu tak diundang dari Ditreskrimsus Polda Sulteng. Dua orang, LM (43) dan MA (42), tak berkutik saat polisi menghentikan laju Daihatsu Grandmax hitam mereka.

Modusnya klasik. Tapi licin. Mereka menggunakan surat rekomendasi yang seharusnya menjadi hak eksklusif para nelayan di SPDN kawasan perikanan. Solar yang harusnya buat menggerakkan mesin kapal, malah dikumpulkan sedikit demi sedikit. Dari sisa nelayan, hingga pembelian langsung pakai "surat sakti" itu.

"Total ada 34 jerigen. Isinya seribu liter lebih sedikit," ungkap seorang petugas di lapangan.

Semua BBM itu ditumpuk di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo. Dari sana, solar bergerak menuju Ganti. Harganya dipatok Rp280 ribu per jerigen. Untungnya? Hanya sekitar Rp30 ribu per botol besar itu.

Bayangkan. Demi untung tiga puluh ribu perak, mereka berani menantang UU Cipta Kerja.

Padahal, taruhannya bukan main-main. Negara sedang tidak bercanda soal urusan perut rakyat kecil yang diserobot. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, bicara tegas soal komitmen ini.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” kata Djoko dengan nada yang datar tapi menusuk.

Kini, LM dan MA harus meringkuk di sel. Pikap DN 8117 BM itu juga sudah dikandangkan. Mereka terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah diubah ke UU Cipta Kerja. Ancamanya? Penjara enam tahun. Dan yang paling bikin geleng-geleng kepala: denda maksimal Rp60 miliar.

Angka yang sangat jomplang. Mengejar recehan untung di jalanan Ganti, berakhir dengan tagihan puluhan miliar rupiah di meja hijau. Nasib.

Polisi pun kini masih terus mendalami saksi-saksi. Mereka ingin tahu seberapa luas jaringan "penghisap" solar nelayan ini. "Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan," pungkas Djoko.

Masyarakat Donggala diminta waspada. Jangan tergiur untung secuil tapi risikonya setinggi gunung. Kasihan nelayan yang benar-benar mau melaut tapi solarnya sudah habis diangkut pikap ke pasar gelap.

Inilah drama solar di Sulteng. Sederhana, tapi menyesakan dada.

Gila! 5 Pria di Makassar Nekat Minum Oli Demi Stamina, Publik Geger: Lambung Bukan Mesin!

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini