• Jumat, 5 Juni 2026

Yuda Eka, Polisi Gadungan Tipu Ojol dengan Seragam Jatanras: Inilah Cara Dia Mengelabui Korban!

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:47 WIB
Yuda Eka, penipu yang mengaku polisi dengan seragam Jatanras, berhasil memperdaya ojol dan membawa kabur motor. Kini ia menghadapi hukuman. #PenipuanPolisiGadungan #KewaspadaanMasyarakat (Amirulah)
Yuda Eka, penipu yang mengaku polisi dengan seragam Jatanras, berhasil memperdaya ojol dan membawa kabur motor. Kini ia menghadapi hukuman. #PenipuanPolisiGadungan #KewaspadaanMasyarakat (Amirulah)

Sulawesitoday - Dalam dunia kriminal, penipu semakin cerdas dalam menjalankan aksinya. Yuda Eka Pranata, pria yang kini dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, merupakan salah satu contoh kasus yang menarik perhatian publik. Dengan bermodalkan seragam bertuliskan "Jatanras", yang dibelinya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Yuda mengelabui banyak orang—khususnya pengemudi ojek online (ojol).

Seragam itu digunakan sebagai alat untuk meyakinkan para korban bahwa dirinya adalah seorang anggota kepolisian yang sedang bertugas. Dengan percaya diri, ia bahkan mengaku sebagai seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang tengah menjalankan tugas penting.

Baca Juga: KRAK Sulteng Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perusahaan Sawit dan Proyek Jalan, Kejati Harus Bertindak Cepat!

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa tersangka kerap menggunakan seragam tersebut dalam aksinya. “Dia mengaku anggota reserse,” ujar Rovan. Tindakan ini, selain licik, juga memanfaatkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, yang membuat korban lebih mudah termanipulasi.

Cara Yuda mengelabui korbannya cukup sederhana, namun efektif. Dia akan berpura-pura meminta bantuan dari pengemudi ojol, mengaku bahwa dirinya butuh motor untuk keperluan tugas.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Paman di Gorontalo, Bukti Rekaman dan Chat Jadi Kunci!

"Modusnya pastinya dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri," jelas AKP Girindra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kebanyakan kasus, Yuda akan membawa korban ke kontrakannya di Bekasi, meninggalkan mereka di sana dengan alasan sedang mencari makan, lalu kabur dengan motor mereka.

Aksi ini sudah dilakukan sebanyak delapan kali, dengan target utama para pengemudi ojol. Melihat modusnya, jelas bahwa Yuda memanfaatkan rasa simpati dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum untuk keuntungan pribadinya. Kasus ini mencuat bukan hanya karena frekuensi aksinya, tapi juga karena betapa sederhana dan efektifnya cara yang ia gunakan.

Baca Juga: BPOM Sidak Obat Herbal Ilegal, Kandungan BKO Picu Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati! Amankan 4.800 Botol dari Riau

Dalam setiap kesempatan, Yuda berhasil mendapatkan kepercayaan korbannya hanya dengan mengandalkan seragam dan bujuk rayu.

Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini. Meskipun seragam polisi memberikan kesan otoritas, bukan berarti kita harus percaya begitu saja tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Kasus Yuda adalah pengingat bahwa tidak semua yang berseragam benar-benar aparat yang sah.

Baca Juga: Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Trisal Tahir Masih Bisa Kampanye! Apa Langkah Bawaslu Selanjutnya?

Saat ini, Yuda telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Dengan ancaman Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Yuda menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi serupa, terutama jika ada permintaan yang tidak wajar, seperti peminjaman kendaraan. Dalam dunia yang semakin kompleks, kewaspadaan adalah kunci untuk terhindar dari penipuan.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini