• Senin, 20 Juli 2026

Emas Melimpah, Negara Absen: Kegagalan Legalitas Tambang di Parigi Moutong

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 4 April 2026 | 20:05 WIB
Tambang ilegal menjamur di Parigi Moutong sementara Pemda abai fasilitasi WPR dan IPR. Kepastian hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Tambang ilegal menjamur di Parigi Moutong sementara Pemda abai fasilitasi WPR dan IPR. Kepastian hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.

Tajuk Sulawesitoday - Emas itu berkilau di mana-mana. Di lereng bukit, di dasar sungai, di kedalaman tanah Parigi Moutong yang kaya raya. Namun ada yang lebih mencolok dari kilauan logam mulia itu: ketiadaan negara di sana. Bukan ketiadaan aparat, sebab aparat kadang datang. Yang absen adalah negara dalam wujudnya yang paling mendasar — kepastian hukum.

Tambang-tambang ilegal itu bukan fenomena bawah tanah. Mereka eksis secara telanjang, masif, dan terbuka. Alat berat menderu di siang bolong. Lahan terkupas, sungai mengkeruh, ekosistem runtuh. Sementara itu, aparat daerah sibuk melempar tanggung jawab ke Jakarta dengan alasan kewenangan. Ini bukan soal regulasi yang rumit. Ini soal kemauan politik yang nihil.

Akar masalahnya bukan pada warga yang nekat menggali. Mereka menggali karena mereka lapar, dan karena negara tak pernah serius menyodorkan jalan yang benar. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah instrumen hukum yang sudah tersedia. Keduanya dirancang sebagai jembatan antara penghidupan rakyat kecil dengan tata kelola yang beradab. Namun di Parigi Moutong, instrumen itu nyaris tak terdengar namanya.

Pemerintah Daerah tidak bisa terus berlindung di balik dalih kewenangan pusat. Memfasilitasi WPR dan IPR adalah tugas yang sebenarnya bisa dimulai dari meja bupati: memetakan zona-zona tambang tradisional, menyusun proposal teknis, menjemput bola ke Kementerian ESDM. Tapi alih-alih bertindak sebagai jembatan yang proaktif, Pemda justru memilih diam. Dan diam itu mahal harganya.

Ironi terbesar dalam kasus ini adalah: tambang-tambang itu ilegal secara administratif, namun eksis secara faktual di bawah hidung penguasa daerah. Ini bukan sesat pikir biasa — ini adalah kelalaian yang terstruktur. Ketika sesuatu yang ilegal dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, publik berhak bertanya: apakah pembiaran itu memang disengaja?

Tanpa legalitas, tidak ada pengawasan. Tanpa pengawasan, tidak ada standar keselamatan kerja. Penambang tradisional bekerja tanpa helm, tanpa prosedur darurat, tanpa jaminan apa pun selain nasib. Ketika longsor menelan korban atau air raksa mencemari sungai, negara pun absen lagi — kali ini dalam wujud tanggung jawab.

Dari sisi fiskal, kondisi ini sama dengan membakar uang daerah. Emas keluar berton-ton dari perut bumi Parigi Moutong, namun yang tersisa bagi daerah hanyalah lubang-lubang galian yang menganga dan sungai-sungai yang sekarat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya mengalir dari royalti dan pajak pertambangan rakyat justru menguap entah ke mana. Daerah menanggung kerusakan ekosistem, sementara keuntungan dinikmati oleh rantai gelap yang beroperasi tanpa hambatan.

Kita harus menyebut kondisi ini dengan nama yang tepat: kegagalan tata kelola yang berulang dan sistematis. Bukan sekadar kelalaian administratif, bukan sekadar keterlambatan birokrasi. Setiap galian ilegal yang muncul adalah tamparan bagi kewibawaan pemerintah daerah. Dan selama tamparan itu terus dibiarkan tanpa respons yang serius, legitimasi pemimpin daerah akan terus terkikis.

Retorika "menunggu instruksi pusat" sudah keropos untuk dipakai sebagai tameng. Otonomi daerah bukan hanya soal anggaran dan jabatan — ia adalah mandat untuk mengelola wilayah secara bertanggung jawab. Jika bupati berani berjanji mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, maka ia juga harus berani menghadapi labirin regulasi itu, bukan malah menyerahkan nasib rakyat kepada kekosongan hukum.

Pemda Parigi Moutong harus segera bertindak pada tiga hal konkret. Pertama, segera lakukan pemetaan komprehensif zona-zona pertambangan tradisional yang sudah beroperasi, dan dorong penetapan WPR melalui koordinasi lintas kementerian. Kedua, bentuk satuan tugas terpadu yang tidak hanya menindak, tetapi juga memfasilitasi — membantu penambang tradisional memenuhi persyaratan IPR secara bertahap. Ketiga, tegakkan perbedaan yang tegas antara pertambangan rakyat tradisional yang layak dilegalkan dengan operasi skala besar menggunakan alat berat yang merusak, yang harus ditindak tanpa kompromi.

Dua pendekatan ini — melegalkan yang tradisional, menindak yang merusak — adalah kompas yang seharusnya memandu kebijakan pertambangan rakyat. Bukan gimik penertiban sesaat yang viral di media sosial lalu dilupakan. Bukan pula komitmen di atas kertas yang hanya hidup dalam dokumen RPJMD.

Parigi Moutong tidak membutuhkan bupati yang pandai beretorika soal kekayaan alam. Parigi Moutong membutuhkan pemimpin yang berani mengubah kekacauan menjadi keteraturan — yang sanggup menghadirkan legalitas bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai kewajiban konstitusional. Jika legalitas tak kunjung dihadirkan, publik berhak menarik satu kesimpulan yang pahit: pembiaran ini bukan kelalaian. Pembiaran ini adalah pilihan. (Rafii)

Jurus Gubernur Anwar Soal Tambang Emas di Parigi Moutong: Legalkan Dulu, Atur Kemudian

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini