Sulawesitoday - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah lama dari peredaran.
Keempat pecahan tersebut wajib ditukarkan oleh masyarakat paling lambat 30 April 2025 di Kantor Pusat BI maupun kantor BI di seluruh Indonesia.
Setelah tenggat itu, uang tak akan berlaku sebagai alat pembayaran sah dan tidak dapat diklaim penggantiannya .
Empat Pecahan yang Dicabut
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, berikut rincian pecahan yang dicabut:
Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Rp1.000 Tahun Emisi 1980
Rp500 Tanda Tahun 1982
Mengapa Dicabut?
Pencabutan ini merupakan langkah rutin BI dengan beberapa pertimbangan:
1. Masa edar lama: Uang telah beredar puluhan tahun sehingga fisik menurun.
2. Emisi baru: Tersedia uang kertas terbaru dengan fitur keamanan mutakhir.
3. Kemajuan teknologi: Pengembangan material dan security thread terus ditingkatkan untuk cegah pemalsuan .
Artikel Terkait
Di Sulteng Hadir Teknologi Bisa Ubah 10 Kg Sampah Plastik Jadi 10 L BBM Mandiri untuk Nelayan dan Petani
Remaja 19 Tahun Hilang Usai Terjun dari Jembatan Teluk Kendari, Dugaan Bundir
Warga Moutong Timur Antusias Ikuti Sosialisasi JKK-JKM BPJS, Santunan hingga Beasiswa Jadi Andalan
Ratusan Warga Sigenti Demo di Kantor Desa, Desak Kades Makaramah Mundur Sekarang
Lebih Banyak Istri yang Angkat Kaki, 815 Perceraian Warnai Palu di Awal 2025