• Kamis, 4 Juni 2026

Empat Pecahan Uang Kertas Dicabut BI, Simak Cara dan Batas Penukaran

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Senin, 28 April 2025 | 20:25 WIB
Empat pecahan uang kertas emisi 1979–1982 resmi dicabut BI. Tukarkan di kantor BI terdekat hingga 30 April 2025 agar tetap sah.
Empat pecahan uang kertas emisi 1979–1982 resmi dicabut BI. Tukarkan di kantor BI terdekat hingga 30 April 2025 agar tetap sah.

Sulawesitoday - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah lama dari peredaran.

Keempat pecahan tersebut wajib ditukarkan oleh masyarakat paling lambat 30 April 2025 di Kantor Pusat BI maupun kantor BI di seluruh Indonesia.

Setelah tenggat itu, uang tak akan berlaku sebagai alat pembayaran sah dan tidak dapat diklaim penggantiannya .

Empat Pecahan yang Dicabut

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, berikut rincian pecahan yang dicabut:

Rp10.000 Tahun Emisi 1979

Rp5.000 Tanda Tahun 1980

Rp1.000 Tahun Emisi 1980

Rp500 Tanda Tahun 1982


Mengapa Dicabut?

Pencabutan ini merupakan langkah rutin BI dengan beberapa pertimbangan:

1. Masa edar lama: Uang telah beredar puluhan tahun sehingga fisik menurun.


2. Emisi baru: Tersedia uang kertas terbaru dengan fitur keamanan mutakhir.


3. Kemajuan teknologi: Pengembangan material dan security thread terus ditingkatkan untuk cegah pemalsuan .

Halaman:

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini