Sulawesitoday - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat, rupanya menuai peringatan keras. Bagai sebuah rambu, peringatan itu datang dari Anggota Komisi XI DPR, Hasanuddin Wahid. Ia menyebut analogi itu berpotensi menyesatkan, membawa arah kebijakan fiskal ke sebuah simpang jalan yang berbahaya.
Ini masalah konseptual. Sangat mendasar. Zakat, kata Hasanuddin, adalah kewajiban religius. Sebuah janji suci kepada Sang Khalik. Dia lahir dari iman. Dimensinya spiritual dan sosial. Sementara pajak? Itu kewajiban negara. Ditegakkan undang-undang. Bersifat memaksa. Serta bersumber dari otoritas pemerintah.
Memang, titik temunya ada. Pada aspek redistribusi. Untuk membantu sesama. Namun di rimba kebijakan, perbedaan itu adalah jurang. Bukanlah jembatan.
Kritikan tegas itu disampaikan Cak Udin—sapaan akrab Hasanuddin—di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti ucapan sang Bendahara Negara sehari sebelumnya, dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
“Pajak kembali kepada yang membutuhkan, seperti zakat,” ucap Sri Mulyani kala itu. Ia mencontohkan, uang pajak digunakan untuk berbagai program sosial. Dari mulai Program Keluarga Harapan, subsidi pupuk, hingga pembangunan rumah sakit di daerah.
Tapi bagi Cak Udin, narasi ini adalah analogi yang tidak sempurna. Zakat menimbang nisab. Ia memiliki ambang batas kepemilikan harta. Hanya diwajibkan bagi yang mampu. Pajak sering kali tidak punya ampun. Diberlakukan sama. Untuk konglomerat dan pelaku UMKM yang hidupnya pas-pasan.
Pajak seharusnya juga demikian. Ia mesti memiliki prinsip proporsionalitas. Adil. Jangan sampai rakyat kecil dibebani pajak seperti kelompok kaya. Prinsip keadilan sosial harus menjadi pijakan utama.
Cak Udin mendesak pemerintah agar lebih berhati-hati. Hati-hati dalam membuat narasi. Apalagi yang berhubungan dengan keuangan umat. Kemenkeu seharusnya perkuat literasi fiskal dengan pendekatan yang lebih sensitif. Terhadap konteks sosial, ekonomi, dan religius masyarakat.
Sebab, pajak dan zakat adalah dua sistim yang berbeda. Meskipun tujuannya bisa saling melengkapi. Narasi yang menyamakan keduanya bisa saja menyesatkan arah kebijakan, terutama jika digunakan untuk membenarkan beban pajak yang terus meningkat.
Maka di sini, kehati-hatian adalah kunci. Jangan sampai kita tersesat. Karena di ujung jalan itu, ada sebuah janji besar yang harus dijaga: keadilan fiskal dan spiritual dalam bingkai yang saling menghormati.
Baca Juga: Pemangkasan Dana Pusat Picu PBB Naik Hingga 1000 Persen, Pemkot Palu Akui Perubahan NJOP
Artikel Terkait
KPK Sita Dua Mobil Mewah dan Uang Rp2 Miliar dari OTT Suap Izin Hutan PT Inhutani V
DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Ikuti Jejak Bupati Pati soal Transparansi dan Akuntabilitas
Ari Lasso Marahi WAMI, Royalti Puluhan Juta Cuma Rp700 Ribu: Manajemen Buruk dan Tuntut Transparansi
Lahan Pertanian Terancam! Pabrik Mobil Listrik Tiongkok dan Vietnam Bangun di Sawah Subang, Ini Kata Mentan
Pemangkasan Dana Pusat Picu PBB Naik Hingga 1000 Persen, Pemkot Palu Akui Perubahan NJOP