• Selasa, 21 Juli 2026

Menkeu Purbaya Buka Jerat Baru untuk Pengemplang Pajak, Kanal Aduan Langsung Siap Beroperasi

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 26 September 2025 | 23:08 WIB
Menkeu Purbaya luncurkan kanal pengaduan langsung untuk kejar pengemplang pajak senilai Rp60 triliun dari 201 penunggak korporasi
Menkeu Purbaya luncurkan kanal pengaduan langsung untuk kejar pengemplang pajak senilai Rp60 triliun dari 201 penunggak korporasi
  • Siapakah Sosok Dibalik Tunggakan Triliunan Rupiah Ini?

Mayoritas penunggak bukan individu biasa. Mereka adalah korporasi besar dengan skala bisnis raksasa.

"Mayoritas yang terbesar dari 201 itu perusahaan bukan perseorangan. Alasannya karena skala kewajiban pajak yang besar umumnya baru muncul dari aktivitas korporasi," jelas Purbaya.

Temuan ini mengubah fokus penagihan. Pemerintah lebih intensif menyasar perusahaan besar ketimbang individu.

Logikanya sederhana. Satu korporasi bisa menunggak miliaran bahkan triliunan rupiah. Jauh lebih efektif dibanding mengejar ratusan individu dengan nominal kecil.

Strategi penagihan pun disesuaikan. Pendekatan korporasi membutuhkan negosiasi lebih kompleks dan hati-hati.

  • Pesan Khusus untuk Para "Crazy Rich" Indonesia

Purbaya punya pesan khusus untuk kalangan berada. Jangan mencari celah untuk berkelit dari kewajiban.

"Jangan kabur kabur, itu saja. Jadi kita tidak naikin tarif dan lain lain," kata Purbaya dengan nada bersahabat namun tegas.

Pemerintah bahkan memberikan jaminan. Tarif pajak tidak akan dinaikkan untuk kelompgan berpenghasilan tinggi. Mereka dijanjikan layanan lebih baik jika mau patuh.

"Jadi kita pastikan mereka bayar sesuai dengan peraturan, dan habis itu tidak akan diganggu oleh aparat pajak lagi," tegasnya.

Kontrak sosial yang fair. Negara tidak menambah beban, tapi menuntut kepatuhan penuh.

Para crazy rich tidak lagi punya alasan untuk menghindari kewajiban. Semua jaminan sudah diberikan di muka.

Baca Juga: Tarif Listrik per kWh Tetap Stabil Hingga Akhir 2025, Pendapat Pengamat dan Dampaknya Bagi Ekonomi Rakyat

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini