• Senin, 20 Juli 2026

Polemik AMDAL STAIN Majene: Gedung Sudah Berdiri, Dokumen Lingkungan Baru Tahap Awal

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 13 Maret 2026 | 18:12 WIB
STAIN Majene belum miliki AMDAL meski pembangunan berjalan. DLHK sebut proses baru dimulai, mahasiswa soroti kepatuhan regulasi lingkungan.
STAIN Majene belum miliki AMDAL meski pembangunan berjalan. DLHK sebut proses baru dimulai, mahasiswa soroti kepatuhan regulasi lingkungan.

Sulawesitoday - Ada yang menarik dari sebuah kampus di ujung barat Sulawesi Barat ini.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri — STAIN Majene namanya — sudah berdiri, sudah membangun gedung, sudah menerima mahasiswa. Tapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias AMDAL? Belum ada.

Baru mau dibuat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Majene, Harun Hadaming, mengakui hal itu terus terang. Tak ada yang disembunyikan. "Pertemuan awal sudah dilakukan bersama konsultan dan DLHK. Itu baru tahap pertama dalam proses penyusunan dokumen lingkungan," kata Harun kepada wartawan.

Tahap pertama. Artinya perjalanan masih panjang. Sementara bangunan sudah berdiri.

Ini bukan soal sepele. AMDAL bukan formalitas administratif yang bisa dikerjakan sambil lalu. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tegas: setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi AMDAL sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sebelum. Bukan sesudah. Bukan sambil jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkuat itu. Regulasi berlapis. Tapi di lapangan, urutan itu terbalik.

DLHK Majene memang tidak lepas tangan sepenuhnya. Tim teknis DLHK, Suryani, menjelaskan bahwa STAIN Majene sebenarnya sudah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH — dokumen yang biasanya dibuat oleh pelaku kegiatan yang sudah berjalan namun belum pernah punya dokumen lingkungan sama sekali.

"Untuk AMDAL memang belum ada, tetapi STAIN Majene sudah memiliki DPLH," kata Suryani.

DPLH mencakup sekitar tiga hektare area yang sudah dimanfaatkan. Sementara rencana pengembangan kawasan kampus ke depan diproyeksikan mencapai lima hektare. Dua angka yang tidak sama.

Harun pun memberikan saran yang cukup pragmatis. Daripada kelak mengurus izin berulang-ulang, lebih baik sejak awal dokumen lingkungan dibuat dengan cakupan lebih luas. "Kami menyarankan agar perencanaannya langsung mencakup area yang lebih besar, misalnya sampai sepuluh hektare, sehingga dokumen lingkungannya cukup dibuat satu kali," jelasnya.

Masuk akal. Efisien. Tapi tetap saja, yang sudah terbangun itu bagaimana?

Di sinilah suara mahasiswa dan pemerhati lingkungan Majene menjadi relevan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini