Aturan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas melarang kendaraan sektor pertambangan menggunakan BBM bersubsidi.
Tindakan memanfaatkan solar subsidi untuk bisnis komersial berskala besar merupakan tindak pidana murni yang merugikan keuangan negara.
Aroma konspirasi semakin menyengat seiring sikap bungkam yang ditunjukkan oleh pengelola stasiun pengisian bahan bakar.
Manajemen SPBU Sausu enggan memberikan penjelasan terkait pembiaran pengisian puluhan jerigen berukuran raksasa itu.
Dewo Satria selaku pemilik tambang juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan pendek WhatsApp.
Sikap tertutup ini memicu spekulasi adanya main mata antara pengusaha, pengelola pompa bensin, dan aparat penegak hukum setempat.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi didesak untuk segera turun tangan menyegel tempat pengisian bahan bakar itu.
Aparat Kepolisian Resor Parigi Moutong bergerak cepat merespons keluhan masyarakat mengenai kelangkaan bahan bakar di wilayah hukum mereka.
"Segala tindakan atau upaya yang melawan hukum berkaitan dengan penyelewengan BBM masuk dalam upaya penyelidikan kami Satreskrim Polres Parigi Moutong," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, IPTU Tarigan.
Pihak kepolisian berkomitmen mempercepat proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengatasi kendala di lapangan. (Tim)
Artikel Terkait
Nekat Panjat Tower BTS Demi Pantau Suami Kerja, Warga Panik Histeris
Viral Kambing Naik Atap Masjid Diduga Takut Jadi Kurban, Warga Heboh
Penipuan Titik Dapur Gizi Capai Miliaran Rupiah, BGN Gandeng Bareskrim Usut Jaringan
Bos Hanania Travel Akui Pakai Uang Jemaah Baru Buat Tutup Minus Keuangan Sejak 2025
Lumpur Sungai Botuk Kepung Empat Desa di Bolmong, Ratusan Jiwa Terdampak Banjir Bandang