• Selasa, 21 Juli 2026

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Sulteng: 334 Pelamar Tidak Lulus

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 16 Februari 2025 | 20:17 WIB
BKD Provinsi Sulteng umumkan bahwa 334 pelamar PPPK tahap II tidak lulus seleksi administrasi karena ketidaklengkapan dokumen dan persyaratan yang ketat.
BKD Provinsi Sulteng umumkan bahwa 334 pelamar PPPK tahap II tidak lulus seleksi administrasi karena ketidaklengkapan dokumen dan persyaratan yang ketat.

Sulawesitoday - Hasil seleksi administrasi untuk pelamar PPPK tahap II di Sulteng mengundang berbagai reaksi. Data terbaru menunjukkan perbedaan signifikan di antara sektor masing-masing.

Dari total 2.347 pelamar PPPK tahap II, 334 di antaranya tidak lulus seleksi administrasi. Angka ini menjadi sorotan bagi BKD Provinsi Sulteng.

Rincian penolakan mengungkap bahwa 66 pelamar tenaga kesehatan dan 268 pelamar tenaga teknis gagal memenuhi syarat. Sementara itu, kategori tenaga guru dan teknis jabatan tampungan dinyatakan lulus.

Kebijakan seleksi di bidang kesehatan menerapkan aturan tegas. Pelamar dari rumah sakit swasta otomatis tidak diterima karena hanya rumah sakit negeri yang diprioritaskan.

Di sektor tenaga teknis, masa pengabdian kurang dari dua tahun menjadi kendala utama. BKD Sulteng menegaskan bahwa standar ini wajib dipenuhi untuk menjamin kualitas.

Masalah dokumen juga turut berperan. Dokumen yang tidak asli, fotokopian, dan sertifikat tambahan yang tidak terunggah mengurangi nilai administrasi pelamar.

Surat pengalaman kerja pun tidak luput dari perhatian. Dokumen tersebut dinilai tidak sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKD Provinsi Sulteng.

Adiman, Plt Kepala BKD Sulteng, menyampaikan informasi ini melalui WhatsApp pada Minggu, 16 Februari 2025. "Untuk total pelamar PPPK tahap II di Sulteng sebanyak 2.347 orang," ujarnya dengan tegas.

Bagi pelamar yang merasa keberatan, kesempatan untuk mengajukan sanggahan tersedia. Masing-masing pelamar dapat mengakses akun mereka untuk menyampaikan keberatan.

Periode sanggah ditetapkan selama tiga hari, dari 19 hingga 21 Februari 2025. Selama waktu tersebut, pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengunggah ulang dokumen.

Keputusan akhir seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. BKD Provinsi Sulteng menekankan kepastian prosedur dalam setiap tahap proses.

Baca Juga: BKD Sulteng Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II, Peluang Sanggah Sudah Dibuka

Hasil seleksi ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi para pelamar PPPK tahap II. Proses ini dirancang untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat yang melangkah ke tahap kompetensi.

BKD Provinsi Sulteng terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap seleksi. Langkah-langkah ketat ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas birokrasi di daerah.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini