Tidak perlu memindahkan benda sepanjang truk ke ruang barang bukti kejaksaan.
Lalu mengapa Kejari Parigi Moutong bersikukuh pada kehadiran fisik?
Ada dua kemungkinan. Pertama: murni kepatuhan prosedur yang kaku — tidak salah, tapi tidak bijak. Kedua — dan ini yang lebih berbahaya: formalisme yang sengaja dibiarkan tumbuh, memberikan celah bagi para pelaku intelektual di balik PETI untuk bernapas lega.
Tentu belum ada bukti soal kemungkinan kedua. Tapi pertanyaannya tetap sah diajukan.
Setiap Hari Berkas Tertahan, Hutan Menangis
Di atas meja jaksa, berkas itu menunggu.
Di bawah gunung Parigi Moutong, ekosistem terus menanggung.
Setiap hari yang berlalu tanpa kepastian hukum adalah pesan yang dikirim kepada seluruh penambang ilegal di Sulawesi Tengah: “Taruh saja alat yang susah dipindahkan. Biarkan penegak hukum pusing sendiri.”
Masyarakat Karya Mandiri dan sekitarnya — yang setiap hari menghirup debu tambang, yang air sungainya berubah keruh, yang tidurnya terganggu deru mesin — menunggu ketegasan negara.
Mereka tidak butuh ceramah panjang soal prosedur hukum.
Mereka butuh kepastian: apakah negara hadir atau tidak?
Bola Ada di Tangan Kejari
Kini bola sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Apakah akan tetap bersikukuh menunggu talang jumbo hadir secara fisik? Ataukah mengambil jalan yang lebih progresif — dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah tersedia dalam hukum acara?
Pilihan pertama berarti membiarkan keadilan berdebu bersama berkas itu.
Pilihan kedua berarti menunjukkan bahwa hukum tidak takut pada besi berat.
Penegakan hukum lingkungan di Parigi Moutong sedang diuji. Bukan oleh tersangka. Bukan oleh pengacara pintar. Tapi oleh sebuah benda mati yang tergeletak di lembah.
Artikel Terkait
1063 Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Prabowo Incar Jenderal Pelindungnya
Empat Talang Raksasa Milik Kelompok Haji Anjas Kuasai Tambang Ilegal Desa Tombi
Reni Penguasa Tunggal Tambang Ilegal Buranga: Klaim 4 Bulan, Warga Bilang Sudah Tahunan
Operasi Anti-Tambang Ilegal Polda Sulteng Berakhir Hampa, Publik Curiga Ada Permainan Oknum APH
Anomali Buranga, Mengapa Tembok Imunitas Reni di Tambang Ilegal Parigi Moutong Tak Tersentuh Hukum?