• Selasa, 21 Juli 2026

Talang Jumbo Tak Dibawa, Kasus Tambang Emas Ilegal Karya Mandiri Mandek di Kejari Parimo

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 15 Maret 2026 | 19:54 WIB
Berkas PETI Karya Mandiri tertahan di Kejari Parimo karena talang jumbo tak dihadirkan fisik. Penegakan hukum tambang ilegal terancam mangkrak.
Berkas PETI Karya Mandiri tertahan di Kejari Parimo karena talang jumbo tak dihadirkan fisik. Penegakan hukum tambang ilegal terancam mangkrak.

Tidak perlu memindahkan benda sepanjang truk ke ruang barang bukti kejaksaan.

Lalu mengapa Kejari Parigi Moutong bersikukuh pada kehadiran fisik?

Ada dua kemungkinan. Pertama: murni kepatuhan prosedur yang kaku — tidak salah, tapi tidak bijak. Kedua — dan ini yang lebih berbahaya: formalisme yang sengaja dibiarkan tumbuh, memberikan celah bagi para pelaku intelektual di balik PETI untuk bernapas lega.

Tentu belum ada bukti soal kemungkinan kedua. Tapi pertanyaannya tetap sah diajukan.

Setiap Hari Berkas Tertahan, Hutan Menangis

Di atas meja jaksa, berkas itu menunggu.

Di bawah gunung Parigi Moutong, ekosistem terus menanggung.

Setiap hari yang berlalu tanpa kepastian hukum adalah pesan yang dikirim kepada seluruh penambang ilegal di Sulawesi Tengah: “Taruh saja alat yang susah dipindahkan. Biarkan penegak hukum pusing sendiri.”

Masyarakat Karya Mandiri dan sekitarnya — yang setiap hari menghirup debu tambang, yang air sungainya berubah keruh, yang tidurnya terganggu deru mesin — menunggu ketegasan negara.

Mereka tidak butuh ceramah panjang soal prosedur hukum.

Mereka butuh kepastian: apakah negara hadir atau tidak?

Bola Ada di Tangan Kejari

Kini bola sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Apakah akan tetap bersikukuh menunggu talang jumbo hadir secara fisik? Ataukah mengambil jalan yang lebih progresif — dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah tersedia dalam hukum acara?

Pilihan pertama berarti membiarkan keadilan berdebu bersama berkas itu.

Pilihan kedua berarti menunjukkan bahwa hukum tidak takut pada besi berat.

Penegakan hukum lingkungan di Parigi Moutong sedang diuji. Bukan oleh tersangka. Bukan oleh pengacara pintar. Tapi oleh sebuah benda mati yang tergeletak di lembah.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini