• Senin, 20 Juli 2026

Talang Jumbo Tak Dibawa, Kasus Tambang Emas Ilegal Karya Mandiri Mandek di Kejari Parimo

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 15 Maret 2026 | 19:54 WIB
Berkas PETI Karya Mandiri tertahan di Kejari Parimo karena talang jumbo tak dihadirkan fisik. Penegakan hukum tambang ilegal terancam mangkrak.
Berkas PETI Karya Mandiri tertahan di Kejari Parimo karena talang jumbo tak dihadirkan fisik. Penegakan hukum tambang ilegal terancam mangkrak.

Sulawesitoday - Talang jumbo itu diam.

Diam di lembah. Diam di tengah hutan. Diam di antara batuan sungai Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong.

Tapi diamnya benda besi raksasa itu ternyata mampu menghentikan laju hukum.

Bukan karena tersangka kabur. Bukan karena bukti menghilang. Bukan karena jaksa tidak tahu hukum.

Berkas perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri — yang sudah susah payah dirampungkan penyidik — kini tertahan di meja Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Alasannya satu: talang jumbo belum diangkat.

Ironis.

Besi Besar, Masalah Besar

Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menolak pelimpahan tahap II berkas perkara PETI Karya Mandiri. Syaratnya terang-benderang: alat pengolahan emas berukuran raksasa — yang dikenal dengan nama talang jumbo — harus dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Masalahnya: talang jumbo itu tidak bisa sekadar diangkut dengan pikap.

Lokasi tambang tersebar di medan yang berat. Jalan setapak yang licin. Lereng yang curam. Butuh rekayasa logistik luar biasa hanya untuk mendekati lokasinya. Apalagi mengangkut peralatan sebesar itu ke kantor kejaksaan.

Di sinilah masalah sesungguhnya bermula.

Prosedur administrasi sedang melahap substansi keadilan.

“Kalau talang jumbonya tidak bisa dibawa ke sini, ya berkasnya tidak bisa kita nyatakan lengkap. Itu syarat yang harus dipenuhi,” begitulah kira-kira sikap yang tercermin dari Kejari Parigi Moutong.

Hukum Tidak Selalu Harus Angkat Besi

Sebenarnya, hukum acara pidana Indonesia mengenal diskresi.

Dalam kasus di mana barang bukti memiliki dimensi yang luar biasa — alat tambang berat di medan terpencil misalnya — ada mekanisme yang bisa ditempuh tanpa harus mengangkut fisik. Penyitaan bisa dilakukan melalui dokumentasi yang sah. Bisa melalui penyegelan di tempat atau “line sita”. Bisa melalui berita acara pemeriksaan di lokasi.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini