Bagi masyarakat, PERMATA membawa angin segar. Proses pendaftaran fidusia lebih cepat. Biaya lebih jelas. Tidak ada pungutan liar. Status jaminan bisa dicek online. Kapan saja. Transparansi penuh.
Perlindungan hukum pun meningkat drastis. Ketika terjadi sengketa, data digital menjadi bukti otentik. Tidak bisa dibantah. Tidak bisa dimanipulasi. Kepastian hukum bukan lagi barang mewah.
Dalam konteks yang lebih luas, PERMATA juga menjadi tolok ukur reformasi birokrasi. Jika berhasil di Sulteng, model ini bisa direplikasi ke provinsi lain. Efek domino positif yang diharapkan Renaldy.
Rapat Senin lalu menjadi penanda penting. Tim Efektif mendapat arahan detail. Target-target konkret ditetapkan. Timeline ketat diberlakukan. Tidak ada ruang untuk santai-santai.
"Ini tanggung jawab moral dan hukum kita," tegas Renaldy. "Pemerintah wajib memberikan pelayanan cepat, transparan, dan berorientasi hasil. PERMATA adalah jawaban kami."
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Buka Pintu Perlindungan Merek Kolektif bagi UMKM Pangan
Artikel Terkait
Jaringan Korupsi Migas Riza Chalid-Kerry Adrianto Rugikan Negara Rp 285 Triliun via Manipulasi Terminal BBM Merak
Satgas PKH Ungkap Kejahatan Hutan Mentawai, PT BRN Tersangkut Skandal 4610 Kubik Kayu Liar Senilai Rp230 Miliar
Video Viral Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara Dheninda Chaerunnisa Picu Polemik Etika Publik
Tanpa Klarifikasi Resmi, Guru SMKN 7 Palembang Terseret Kasus Fitnah Murid - Orangtua Pilih Jalur Hukum
Warga Kampung Sadang Bertahan di Zona Radiasi Cesium-137, Relokasi Ditolak Mentah-Mentah