• Selasa, 21 Juli 2026

Luwuk Tak Lagi Sekadar Ide: Kampus AMIK dan STT Star’s Lub Kini Punya Pagar Hukum

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 10 April 2026 | 13:16 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulteng dorong pembentukan Sentra KI di AMIK Luwuk Banggai & STT Star’s Lub guna lindungi karya intelektual dosen dan mahasiswa.
Kanwil Kemenkumham Sulteng dorong pembentukan Sentra KI di AMIK Luwuk Banggai & STT Star’s Lub guna lindungi karya intelektual dosen dan mahasiswa.

Sulawesitoday - Selama ini, ide adalah barang murah. Di kampus-kampus, skripsi menumpuk jadi debu. Buku ditulis, lalu difotokopi orang tanpa izin. Habis perkara.

Tapi tidak untuk AMIK Luwuk Banggai dan STT Star’s Lub.

Kamis kemarin (9/4), dua kampus di Kota Berair ini kedatangan tamu dari Palu. Timnya Aida Julpha Tangkere. Beliau Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng. Misinya satu: Memasang "pagar" hukum untuk otak para mahasiswa dan dosen di sana.

Namanya mentereng: Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).

Selama ini, kalau orang Luwuk mau mendaftarkan hak cipta, bayangannya pasti ribet. Harus ke ibu kota provinsi. Harus urus ini-itu. Sekarang, urusan itu mau dipangkas. Negara yang menjemput bola.

"Sentra KI di kampus akan jadi garda terdepan. Biar karya akademisi dapat perlindungan optimal," ujar I Putu Dharmayasa, Kadis Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Pihak AMIK Luwuk Banggai rupanya sudah gerah melihat karya mereka tak berpagar. Wakil Rektor I Bidang Akademik langsung pasang badan. Administrasi disiapkan. Rapat internal manajemen digeber. Mereka tidak mau main-main lagi dengan urusan buku dan karya tulis ilmiah yang selama ini mereka hasilkan.

Setali tiga uang. STT Star’s Lub juga begitu. Direkturnya sudah biasa mengurus hak cipta buku secara mandiri. Begitu ditawari bentuk Sentra KI, mereka langsung oke. Bahkan, mereka sudah siap terbang ke Palu untuk peresmian serentak nanti. Semangatnya tinggi sekali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, memang sedang punya obsesi. Beliau ingin setiap imajinasi yang lahir di daerah punya sertifikat hukum. Punya nilai ekonomi.

"Setiap karya dari daerah, termasuk dari kampus di Luwuk, harus dapat perlindungan yang layak," tegas Rakhmat.

Logikanya sederhana. Kalau ide dilindungi, orang jadi semangat berinovasi. Kalau inovasi tumbuh, ekonomi daerah ikut kencang. Itu ekosistem yang ingin dibangun.

Tentu, membangun sentra ini bukan sekadar pasang papan nama di depan kantor kampus. Kemenkumham Sulteng janji akan ada coaching yang berkelanjutan. Biar kampus-kampus itu mandiri. Bisa mengurasi mana karya yang layak jual, mana yang sekadar pajangan.

Langkah ini optimis bisa memperkuat perlindungan hukum di Sulawesi Tengah. Jangan sampai ide orang Luwuk dipatenkan orang luar negeri hanya karena kita malas mengurus surat-surat.

Dunia sudah berubah. Sekarang, kekayaan bukan lagi soal berapa luas tanah atau berapa banyak emas. Tapi seberapa kuat kita memagari hak intelektual. Dan Luwuk, sudah mulai memasang pondasinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini