“Blokir, tutup, dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online,” tegasnya.
Tindakan Terhadap Aparat
Didik juga mengingatkan pentingnya membersihkan institusi negara dari oknum aparat yang terlibat dalam judi online.
“Bersihkan institusi negara dari perilaku menyimpang. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judi online. Ini bukan hanya moral hazard, tetapi juga kejahatan atau tindak pidana,” ujarnya.
PA Cirebon terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga.
Achmad Cholil berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya ini dan berupaya menjaga keutuhan keluarga.
Artikel Terkait
Oknum ASN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara karena Judi Online
Judi Online Kian Marak, Kemenkumham Sulteng Periksa Handphone Pegawai
Polri Selidiki Sosok Inisial T sebagai Pengendali Judi Online di Indonesia