• Selasa, 21 Juli 2026

Belajar dari Pemakzulan Fadli Hasan, Skenario Pemberhentian Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid Bisa Terulang

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Kasus pemakzulan mantan Wabup Fadli Hasan di Gorontalo bisa jadi pelajaran berharga. Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid berpotensi bernasib sama.
Kasus pemakzulan mantan Wabup Fadli Hasan di Gorontalo bisa jadi pelajaran berharga. Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid berpotensi bernasib sama.

Sulawesitoday - Sebuah bayang-bayang masa lalu kini menghantui kursi Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid. Bayangan itu adalah cermin retak dari nasib yang dialami Fadli Hasan, mantan Wakil Bupati Gorontalo yang dicopot dari jabatannya. Sejarah kelam itu, kini berpotensi mengulang diri di tanah Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2018, mendagri Tjahyo Kumulo mengesahkan pencopotan Fadli Hasan. Keputusan ini lahir dari rentetan drama yang panjang, berawal dari tahun 2017. Saat itu, DPRD Gorontalo digerakkan oleh laporan seorang warga.

 

Laporan itu menuding Fadli terlibat langsung dalam permintaan fee sebesar 30 persen dari proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebuah skandal yang menyengat publik.

DPRD tak tinggal diam. Tanggal 16 Agustus 2017, rapat internal menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket. Ini langkah serius. Pansus lantas memanggil Fadli Hasan untuk dimintai keterangannya.

Tapi Fadli mangkir. Panggilan berulang kali diabaikan. Akhirnya, Pansus merekomendasikan rapat paripurna. Voting dilakukan. Hasilnya bulat. DPRD sepakat mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan dari jabatannya.

Usulan itu lantas dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Sebuah babak penentuan. Pada 30 Oktober 2017, MA mengabulkan usulan pemakzulan tersebut. Keputusan itu menjadi palu godam. Fadli Hasan resmi dilengserkan.

Baca Juga: Wakil Bupati Parigi Moutong di Pusaran Isu Tambang Ilegal dan Setoran Gelap

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada Abdul Sahid di Parigi Moutong. Belajar dari pemakzulan Fadli Hasan, potensi bagi Abdul Sahid untuk bernasib serupa kini terbuka lebar. Apalagi jika ada pihak yang merasa dirugikan. Mengadukan persoalan ke DPRD. Maka, pintu untuk Hak Angket pun akan terbuka.

Seperti yang terjadi di Gorontalo, proses ini adalah cerminan dari demokrasi yang berjalan. Dimana suara rakyat, lewat perwakilannya di DPRD, memiliki kekuatan untuk menuntut akuntabilitas. Tak ada bedanya hukum.

Siapapun yang terbukti melanggar, entah itu pejabat tinggi atau warga biasa, harus menghadapi konsekuensinya. Nasib Abdul Sahid kini berada di tangan dewan perwakilan rakyat dan, yang paling utama, tuntutan keadilan dari publik.

Baca Juga: Kisah Jabatan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan Akhirnya Berakhir Tragis Akibat Minta Fee Proyek

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini