Sulawesitoday - Kapan kasihan Pegawai Kota Palu ini terima gaji? So tanggal berapa ini le?
Kalimat pendek itu, diunggah seorang pegawai negeri di Palu pertengahan Januari 2026, segera berubah menjadi koor keluhan kolektif. Dari Parigi, Poso, Sigi, hingga Luwuk Banggai—pegawai negeri sipil di berbagai sudut Sulawesi Tengah saling menyahut: gaji mereka belum cair. Sementara cicilan bank, SPP anak, dan susu bayi terus menagih. Di sisi lain, Kabupaten Morowali Utara dengan tenang melaporkan: gaji sudah masuk, minggu pertama masuk kerja.
Paradoks ini bukan baru. Tapi tahun ini, ia datang dengan ironi tambahan: janji kenaikan gaji ASN 2026 masih mengambang, sementara gaji pokok Januari pun belum sampai ke rekening.
Narasi Lama yang Berulang
Keterlambatan gaji ASN di awal tahun adalah ritual yang hampir rutin. Pemerintah menyebutnya "proses administrasi tahunan"—sebuah eufemisme untuk pergantian tahun anggaran yang selalu menyisakan jeda pembayaran. Namun di balik istilah teknis itu, ada keluarga-keluarga yang harus menunda bayar listrik, meminjam uang tetangga, atau mengulur janji kepada rentenir.
Menteri PAN RB Rini Widyantini, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025, menyebut kenaikan gaji ASN sebagai salah satu "PR besar" tahun ini. Namun hingga pertengahan Januari, tidak ada keputusan. Purbaya menjawab dengan kehati-hatian birokrat: "Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa."
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menyebut pembaruan sistem gaji sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Prioritas yang belum diwujudkan, sementara gaji pokok masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024—besaran yang sama dengan tahun lalu.
Angka di Atas Kertas, Kosong di Rekening
Gaji pokok PNS saat ini berkisar antara Rp1,68 juta (Golongan I) hingga Rp6,37 juta (Golongan IV). Angka-angka itu tertulis rapi dalam peraturan. Tapi bagi pegawai di Palu, Poso, dan Sigi, angka itu belum berubah menjadi uang tunai.
Yang lebih rumit: pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ke-13, dan THR untuk guru ASN daerah—yang totalnya mencapai Rp7,66 triliun—baru diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang diteken pada 22 Desember 2025. Regulasi yang terlambat ini membuat dana baru masuk ke kas daerah di penghujung tahun, dan harus melewati rekonsiliasi serta validasi data sebelum cair.
Hasilnya: guru-guru ASN yang seharusnya menerima TPG, gaji ke-13, dan THR di awal Januari, harus menunggu hingga akhir bulan—atau lebih.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pemerintah pusat mengatakan ini soal regulasi yang baru rampung. Pemerintah daerah mengatakan dana belum turun. Keduanya benar. Tapi keduanya juga lalai.
Keputusan Menteri Keuangan yang keluar 22 Desember—sembilan hari sebelum tahun berganti—adalah contoh klasik kelambanan birokratis. Tidak ada yang mempersoalkan mengapa regulasi sekrusial itu baru selesai di detik-detik terakhir tahun anggaran. Tidak ada yang bertanya: apakah ini kesalahan perencanaan, atau memang tidak dianggap mendesak?
Artikel Terkait
Lara di Tanjab Timur, Saat Celurit Guru Membalas Pengeroyokan Siswa
Pesta di Meja Rapat, Saat Anggaran Makan Pemda Tembus Rp1 Miliar Sehari
Gubernur Anwar Hafid Menggugat Warisan Kekuasannya Sendiri
Morowali: Ketika yang Mengkritik Tambang Adalah yang Menikmati Izinnya
Kejar PAD Naik, DPRD Parigi Moutong Belajar Kelola Pajak Reklame ke Makassar