• Senin, 20 Juli 2026

Polres Parigi Moutong Jawab Tudingan PETI: Kami Tidak Main Mata, Ini Soal Medan Lapangan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 5 Maret 2026 | 21:36 WIB
Polres Parigi Moutong bantah pembiaran tambang ilegal (PETI). Penertiban tetap konsisten meski terkendala medan terbuka dan taktik kucing-kucingan pelaku.
Polres Parigi Moutong bantah pembiaran tambang ilegal (PETI). Penertiban tetap konsisten meski terkendala medan terbuka dan taktik kucing-kucingan pelaku.

Sulawesitoday - Tudingan itu tajam. Menusuk. Katanya: Polres Parigi Moutong membiarkan tambang emas ilegal (PETI) merajalela. Seolah-olah polisi tutup mata. Seolah-olah ada main mata.

Tapi, benarkah begitu?

Polres Parigi Moutong tidak tinggal diam. Klarifikasi pun meluncur. Tegas. Isinya bukan sekadar bantahan, tapi penjelasan soal realita di lapangan yang ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.

Antara Fakta dan Opini

Bagi polisi, narasi "pembiaran" itu jauh dari panggang api. Tidak sesuai fakta. Penegakan hukum diklaim tetap berjalan. Konsisten. Profesional. Dan yang paling penting: terukur.

Wilayah Tombi dan Ampibabo menjadi buktinya. Di sana, operasi penertiban disebut rutin dilakukan. Namun, ada masalah klasik yang selalu muncul: medan yang terbuka.

"Kondisi medan yang terbuka membuat pergerakan petugas mudah terpantau," ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit.

Inilah dinamika di lapangan. Ibarat main kucing-kucingan. Begitu aparat bergerak, informasi bocor atau mata-mata pelaku sudah melihat dari jauh. Hasilnya? Saat polisi tiba di lokasi, yang tersisa hanya lubang dan debu. Para pelaku sudah hilang ditelan rimba.

Logikanya sederhana: kalau polisi membiarkan, para penambang tentu akan tetap asyik bekerja saat petugas datang. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Mereka lari tunggang-langgang. Itu artinya, kehadiran polisi tetap memberikan efek gentar.

Dapur Mengepul, Sisi Lain Tambang Parigi Moutong yang Jarang Terlihat

Mekanisme Jabatan

Ada juga suara-suara yang meminta pencopotan pejabat kepolisian. Alasannya ya itu tadi: dianggap gagal urus PETI.

Namun, di tubuh Polri, urusan jabatan tidak bisa setir oleh opini publik semata. Ada sistemnya. Ada prosedur internalnya. Evaluasi kinerja dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan desakan sepihak yang belum tentu punya bukti hukum kuat.

"Evaluasi jabatan dilakukan melalui mekanisme internal. Tidak bisa hanya didasarkan pada opini sepihak," tegas IPTU Arbit lagi.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini