Sulawesitoday - Kasihan benar nasib para penambang kita di Pohuwato, Gorontalo. Bayangkan, Lebaran mereka. Anak-anak sudah menagih baju baru. Zakat fitrah pun harus segera ditunaikan. Di tangan mereka ada emas hasil memeras keringat, tapi rasanya seperti memegang batu biasa. Tidak ada yang mau beli.
Sejumlah toko emas di Marisa tiba-tiba tutup. Pintu-pintunya terkunci rapat. Padahal biasanya, hasil tambang itu bisa langsung jadi uang tunai. Kini, penambang seperti Yuriko Dai atau Kisman Hamid harus kebingungan berkeliling membawa emas tanpa tahu siapa yang mau menampung.
Kenapa toko-toko itu tutup?
Rupanya ada rasa takut yang luar biasa. Aparat kepolisian di Gorontalo sedang tegas-tegasnya melarang praktik jual-beli emas dari tambang tanpa izin (PETI). Hukumannya tidak main-main: bisa penjara lima tahun atau denda sampai Rp100 miliar. Toko emas yang nekat membeli bisa ikut terseret. Akhirnya, daripada masuk penjara, lebih baik tutup toko saja.
Inilah ironinya. Di satu sisi, aturan memang harus ditegakkan demi lingkungan. Di sisi lain, perut tidak bisa menunggu regulasi selesai dibuat.
Sebenarnya, tetangga sebelah—Sulawesi Utara—punya cara yang lebih "adem". Gubernur di sana justru mendorong masyarakat melakukan transaksi lewat lembaga resmi seperti Pegadaian. Ada solusi, bukan sekadar larangan.
Lalu, di mana Antam?
Perusahaan pelat merah itu sebenarnya sudah menyatakan siap menjadi pembeli (*offtaker*) emas rakyat. Tapi, ada syaratnya yang cukup berat: harus legal. Harus ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Belum lagi syarat internasional dari LBMA (*London Bullion Market Association*). Antam hanya mau menyerap emas yang proses tambangnya bertanggung jawab: tidak pakai merkuri dan tidak melibatkan pekerja anak. Bisakah penambang rakyat kita memenuhi itu semua dalam waktu singkat? Rasanya masih jauh panggang dari api.
Padahal, Antam sendiri sedang butuh banyak emas. Produksi mereka di Pongkor hanya sekitar 1 ton setahun, sementara target penjualan mencapai 45 ton. Akibatnya, kita harus impor puluhan ton emas dari Singapura dan Australia. Padahal emas di tanah sendiri melimpah, tapi terkunci oleh urusan legalitas dan standar.
Kondisi ini makin pahit karena harga emas dunia pun sedang tidak bersahabat. Di pasar internasional, harga emas merosot tajam akibat penguatan dolar AS dan ketegangan di Timur Tengah. Di tingkat lokal seperti di NTB, harga perhiasan pun cenderung stagnan karena pedagang waspada terhadap asal-usul barang.
Pemerintah memang mulai membenahi aturan. Ada PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang membebaskan pajak PPh Pasal 22 untuk penjualan emas ke bank bulion. Ada juga rencana penerapan bea keluar ekspor emas mulai tahun 2026 untuk mendorong hilirisasi. Semuanya terlihat bagus di atas kertas.
Tapi bagi Yuriko dan kawan-kawannya di Pohuwato, urusan pajak atau bank bulion itu masih terlalu jauh. Yang mereka butuhkan saat ini sederhana: ada toko yang mau membuka pintunya, menimbang emas mereka, dan memberikan uang tunai untuk membeli kebutuhan Lebaran.
Mestinya, penegakan hukum bisa berjalan beriringan dengan solusi ekonomi. Jangan sampai rakyat merasa asing di tanahnya sendiri yang kaya emas, tapi harus hidup melarat karena jalannya ditutup tanpa diberi pintu keluar.
Artikel Terkait
Oknum Pengumpul Fee PETI Parigi Moutong Diduga Miliki Bekingan Kuat, Pungutan 12 Persen Jadi Sorotan
Dewa Bantah Isu Pengaturan Alat Berat di PETI Lambunu, Sebut Foto Saat Evakuasi Bencana
Ekscavator Kembali Mengaum di PETI Karya Mandiri, Kades Dicurigai Beri Restu
Pemodal PETI Geser ke Buranga, Ketika Hukum Hanya Gigit yang Lemah
Polres Parigi Moutong Jawab Tudingan PETI: Kami Tidak Main Mata, Ini Soal Medan Lapangan