• Selasa, 21 Juli 2026

Selisih Rp18 Triliun Dana Pemda Terungkap: Ini Kata Mendagri Tito

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:16 WIB
Selisih Rp18 triliun dana Pemda terungkap. Mendagri Tito ungkap 2 penyebab: waktu pencatatan & kesalahan input BPD. Ini faktanya.
Selisih Rp18 triliun dana Pemda terungkap. Mendagri Tito ungkap 2 penyebab: waktu pencatatan & kesalahan input BPD. Ini faktanya.

"BPD meng-input Rp5,1 triliun itu simpanan provinsi," ungkap Tito. "Dimasukkan sebagai simpanan Banjarbaru."

Di sistem BI otomatis tercatat milik kota. Padahal harusnya milik provinsi. Human error memang tak bisa dihindari. Tapi dampaknya bisa meluas.

  • Menkeu Tetap Berpegang Pada Data Resmi

Purbaya Yudhi Sadewa tidak tinggal diam. Dalam Upacara Hari Pemuda ke-97 dan Hari Oeang ke-79, ia buka suara. Banyak daerah protes datanya. Bahkan menyalahkan Kemenkeu.

"Data adalah hal paling penting," kata Purbaya dikutip dari YouTube Kemenkeu, Jumat 31 Oktober 2025. "Ketika Kemenkeu bicara dana daerah."

Ia tegaskan Kemenkeu selalu pakai data resmi. Data yang sudah dicek berkali-kali. Bukan asal comot angka.

Namun faktanya, sistem pelaporan memang belum sempurna. Koordinasi antar lembaga masih perlu diperkuat. Bank Indonesia terima data dari BPD. Kemendagri terima dari Pemda langsung. Timing-nya berbeda.

  • Sistem Pelaporan yang Perlu Diperbaiki

Kontroversi ini jadi cermin. Cermin sistem pelaporan keuangan daerah kita. Masih ada celah. Masih ada ruang perbaikan.

Dengan 512 daerah otonom, sinkronisasi data jadi tantangan besar. Setiap daerah punya ritme sendiri. Setiap daerah punya sistem sendiri. Belum lagi BPD yang jadi perantara pelaporan.

Selisih Rp18 triliun bukan angka kecil. Tapi juga bukan indikasi masalah besar. Yang penting transparansi dijaga. Yang penting akuntabilitas diutamakan.

Di era digital, harusnya sinkronisasi data real-time bisa terwujud. Sistem terintegrasi antar lembaga bukan mimpi. Tinggal komitmen pelaksanaannya.

Baca Juga: Sekda Bekasi Bantah Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan: Ngawur Itu!

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini